MANADOPOST.ID – Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, AD (39) dipecat. AD dipecat usai dipergoki selingkuh dan menyiram istrinya menggunakan air mendidih.
“Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Ahmad menjelaskan, keputusan pemberhentian sudah sesuai mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan. “Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” bebernya.
MANADOPOST.ID – Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, AD (39) dipecat. AD dipecat usai dipergoki selingkuh dan menyiram istrinya menggunakan air mendidih.
“Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).
Ahmad menjelaskan, keputusan pemberhentian sudah sesuai mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan. “Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” bebernya.