34.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Ali Kenter Ogah Disebut Mafia Tambang, Sewa Pengacara Layangkan Somasi ke Manadopost.id

MANADOPOST.ID – Ali Djindan alias Ali Kenter kebakaran jenggot dengan sebutan mafia tambang. Ali Kenter pun menolak disebut mafia tambang. Hal itu diungkapkan Ali Kenter lewat pengacaranya yang melayangkan surat tanggapan dan somasi.

Dalam surat tertanggal 10 Februari 2022 itu, pengacaranya mengklaim Ali Kenter bukan mafia tambang. Alasannya tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ali Kenter mafia dalam kejahatan jenis apa pun.

Dalam somasi yang ditandatangani pengacaranya, Penghiburan Balderas dan Alfianus Boham juga menuding pemberitaan manadopost.id tendensius dan mencemarkan nama baik. Yaitu terkait berita dengan judul Sehan Landjar Cabut Laporan Gigit Hidung dengan Tersangka Ali Kenter, Direskrimum: Kasus Lanjut!” dan berita “MASIH SAKTI! Saat Kasus Ali Kenter Jadi Atensi Kapolri, Sehan Malah Cabut Laporan di Polda Sulut”.

Baca Juga:  Anak Buah Kapolri: Kapolres Kotamobagu di Rumah Buron Polri Disorot, Pemukulan Sehan Landjar

Mafia Tambang
Diketahui penyebutan mafia tambang lumrah digunakan media (lokal maupun nasional) untuk merujuk pengusaha tambang ilegal dan merusak lingkungan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

UU Pers
Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus). Sehingga dalam hal terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Proses dapat ditempuh yang dianjurkan UU Pers melalui hak jawab dan hak koreksi ke media dan Dewan Pers. (can/manadopost)

MANADOPOST.ID – Ali Djindan alias Ali Kenter kebakaran jenggot dengan sebutan mafia tambang. Ali Kenter pun menolak disebut mafia tambang. Hal itu diungkapkan Ali Kenter lewat pengacaranya yang melayangkan surat tanggapan dan somasi.

Dalam surat tertanggal 10 Februari 2022 itu, pengacaranya mengklaim Ali Kenter bukan mafia tambang. Alasannya tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ali Kenter mafia dalam kejahatan jenis apa pun.

Dalam somasi yang ditandatangani pengacaranya, Penghiburan Balderas dan Alfianus Boham juga menuding pemberitaan manadopost.id tendensius dan mencemarkan nama baik. Yaitu terkait berita dengan judul Sehan Landjar Cabut Laporan Gigit Hidung dengan Tersangka Ali Kenter, Direskrimum: Kasus Lanjut!” dan berita “MASIH SAKTI! Saat Kasus Ali Kenter Jadi Atensi Kapolri, Sehan Malah Cabut Laporan di Polda Sulut”.

Baca Juga:  Mafia Tambang Beraksi Lagi, Polisi: Langgar UU, Ditindak!

Mafia Tambang
Diketahui penyebutan mafia tambang lumrah digunakan media (lokal maupun nasional) untuk merujuk pengusaha tambang ilegal dan merusak lingkungan.

UU Pers
Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus). Sehingga dalam hal terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Proses dapat ditempuh yang dianjurkan UU Pers melalui hak jawab dan hak koreksi ke media dan Dewan Pers. (can/manadopost)

Most Read

Artikel Terbaru