MANADOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
“Penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka APA, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima saksi, yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Selanjutnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani serta dua pihak swasta masing-masing Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Untuk Wawan dan Alfred merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak. Sedangkan Dadan telah divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap itu. Tim penyidik pada Kamis ini memanggil ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.
MANADOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
“Penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka APA, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima saksi, yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Selanjutnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani serta dua pihak swasta masing-masing Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
Untuk Wawan dan Alfred merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak. Sedangkan Dadan telah divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap itu. Tim penyidik pada Kamis ini memanggil ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.