MANADOPOST.ID-Praktik pertambangan ilegal lagi-lagi makan korban jiwa. Terbaru kejadiannya di lokasi pertambangan emas tanpa Izin (PETI) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kejadian berulang ini disayangkan warga. “Kenapa tambang ilegal sulit ditutup? Diduga pasti ada upeti dari bos PETI ke oknum-oknum pejabat pemerintah, hingga oknum TNI/Polri. Akibatnya peti mati terus bertambah seiring langgengnya upeti dari PETI tersebut,” tuding sejumlah warga di sekitar pertambangan, kemarin kepada Manado Post.
Dari informasi yang dirangkum Manado Post, kejadian nahas itu merenggut lima nyawa penambang. Berinisial RM (21), DM (45), AM (36), RP (45), semua warga Desa Bakan, lalu RM (23) asal Desa Ikuna.
Kronologi kejadian, kelima korban berpamitan ke keluarga. Hendak melakukan penambangan di lokasi wilayah Bakan milik Osland Podomi, sejak Senin (6/9) sekira pukul 17.00 WITA. “Selang dua hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu (8/9) malam, keluarga belum mendapatkan kabar dari para korban. Sehingganya, keluarga berinisiatif mengecek ke lokasi tempat kejadian,” terang Roy Moko, warga Bakan.
Mirisnya, kata dia setelah tiba di lokasi kelima penambang sudah tidak bernyawa, diduga penyebabnya akibat terkena zat asam saat melakukan penambangan. “Korban telah dievakuasi dan dikebumikan hari Kamis (9/9),” sebutnya.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, membenarkan kejadian tersebut. “Proses sidik dan lidik,” tulis Prasetya, saat dihubungi via SMS oleh Manado Post, Kamis (9/9).
Terkait penyebab pasti kematian kelima penambang, orang nomor satu di Polres Kotamobagu ini mengaku, “Masih kita dalami penyebab kematiannya,” tandas Prasetya.
Lantas bagaimana respon pemerintah provinsi dan TNI/Polri?
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Drs Fransiscus Maindoka mengaku, pihaknya sudah tidak ada kewenangan terhadap tambang emas.
“Izin tambang emas, semuanya sudah diambil alih pemerintah pusat. Jadi IUP itu pemerintah pusat yang keluarkan. Sehingga kalau mau cabut izinnya untuk menutup pertambangan di daerah ini, itu kewenangan pusat,” jelas Maindoka.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah punya kewenangan tinggal pertambangan batu. “Kalau IUP galian C, itu kewenangan kami. Jadi pemerintah daerah tinggal dapat bagian mengeluarkan izin tambang batu. Kalau tambang emas, sudah diambil alih pusat. Tapi kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat kewenangan untuk memberi izin pertambangan rakyat,” ujar Maindoka.
Tapi khusus pertambangan tanpa izin, Maindoka mengaku, itu yang harus segera ditutup. “Mereka jelas jelas tidak punya izin. Mereka juga jelas jelas merusak hutan dan tidak melakukan reboisasi atau penghijuaan kembali. Mereka itu beroperasi secara liar tanpa terkendali. Karena itu mereka harus ditutup. Tapi kami harus bersama sama dengan aparat hukum untuk sama sama pergi menutup Peti yang tersebar di Bolmong dan darah lain di Sulut,” tandas Maindoka.
Sementara, pihak TNI ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa tidak ada TNI yang membeck up tambang tambang emas. “Kalau ada (oknum) aparat TNI di lokasi tambang, itu ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi sekali lagi TNI tidak membackup tambang,” tegas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Mangasitua Sitorus, saat dikonfirmasi wartawan Manado Post, kemarin.
Senada dengan Kodam Merdeka. Polda Sulut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast, menyebutkan, hingga saat ini tak ada laporan keterlibatan aparat dalam kasus tambang ilegal.
“Kalau back up tambang illegal memang tidak ada. Sejauh ini belum ada pelaporan ada back up tambang ilegal (oleh polisi),” tandasnya.(***)