25.4 C
Manado
Friday, 24 March 2023

Instruksi Panglima TNI, Kogartap I/Jakarta Razia Internal, Ini Sasaran Brigjen Rano Tilaar

MANADOPOST.ID – Sejak Operasi Gaktib dan Yustisi resmi dibuka Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap, Rabu 8 Maret 2023,

Komando Garnizun Tetap I/Jakarta atau (Kogartap I/Jakarta) gerak cepat.

Karenanya, digelar razia rotator dan mobil pelat TNI. Ada empat pelanggaran yang diincar dalam Operasi Gaktib (Penegakan Ketertiban) Waspada Wira Pecut 2023 ini.

”Daerah operasi tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta serta daerah-daerah penyanggahnya seperti Bekasi, Depok dan Tangerang,” beber Kepala Staf Garnizun Tetap (Kasgartap) 1/Jakarta Brigjen TNI Rano Tilaar, Jumat (10/04/23).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dijelaskannya, sasaran Operasi Gaktib ini mencakup kelengkapan kendaraan dinas TNI dan kendaraan pribadi yang dikemudikan oleh prajurit TNI dan PNS TNI, kelengkapan perorangan dari anggota TNI/PNS TNI yang berada di luar markas, penyalahgunaan kendaraan TNI, seragam TNI dan atribut TNI lain oleh masyarakat yang tidak berhak hingga hal-hal Lain yang masih ada kaitannya dengan kedinasan TNI.

Baca Juga:  Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Karantina, Kodam Jaya Sebut Ada Oknum TNI Terlibat

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal menertibkan penggunaan rotator pada kendaraan yang digunakan prajuritnya. Yudo mengatakan penertiban dilakukan bersama Polri.

“Iya nanti kita tertibkan (rotator disalahgunakan). Tentunya kalau di dalam iring-iringan konvoi berarti diperbolehkan memang. Tetapi, yang sifatnya pribadi nanti kita laksanakan giat, termasuk dalam penertiban Gaktib Yustisi ini,” kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (08/03/23).

Yudo mengatakan penggunaan rotator yang salah merupakan pelanggaran lalu lintas. Dia juga mengatakan penggunaan sirene tak sesuai aturan akan ditindak tegas.

“Tadi kan pelanggarannya termasuk pelanggaran lalu lintas. Nanti kita koordinasikan Polri untuk bersama-sama sejauh mana penggunaan lampu rotator dan yang bunyi itu sirene akan kita tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga:  WADUH! Oknum Perwira TNI Ini Diduga Tilep Uang Masjid, Berpangkat Kapten, Langsung Disidang Militer

Yudo mengatakan pihaknya juga bakal menertibkan penggunaan pelat TNI. Dia menyebut pelat TNI tak boleh disalahgunakan.

“Menjadi prioritas juga di dalam operasi Gaktib dan Yustisi ini termasuk dengan penggunaan pelat TNI oleh warga sipil. Nanti kita akan cek ini benar nggak penggunaannya, apakah sesuai, ada izinnya atau nggak, dipakai untuk apa, ini juga akan kita tertibkan,” kuncinya. (dtc/vip)

MANADOPOST.ID – Sejak Operasi Gaktib dan Yustisi resmi dibuka Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap, Rabu 8 Maret 2023,

Komando Garnizun Tetap I/Jakarta atau (Kogartap I/Jakarta) gerak cepat.

Karenanya, digelar razia rotator dan mobil pelat TNI. Ada empat pelanggaran yang diincar dalam Operasi Gaktib (Penegakan Ketertiban) Waspada Wira Pecut 2023 ini.

”Daerah operasi tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta serta daerah-daerah penyanggahnya seperti Bekasi, Depok dan Tangerang,” beber Kepala Staf Garnizun Tetap (Kasgartap) 1/Jakarta Brigjen TNI Rano Tilaar, Jumat (10/04/23).

Dijelaskannya, sasaran Operasi Gaktib ini mencakup kelengkapan kendaraan dinas TNI dan kendaraan pribadi yang dikemudikan oleh prajurit TNI dan PNS TNI, kelengkapan perorangan dari anggota TNI/PNS TNI yang berada di luar markas, penyalahgunaan kendaraan TNI, seragam TNI dan atribut TNI lain oleh masyarakat yang tidak berhak hingga hal-hal Lain yang masih ada kaitannya dengan kedinasan TNI.

Baca Juga:  OH TUHAN! Ini Kronologi Penemuan Mayat Bocah Perempuan yang Diculik Tetangga di Bolmong Sulut

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal menertibkan penggunaan rotator pada kendaraan yang digunakan prajuritnya. Yudo mengatakan penertiban dilakukan bersama Polri.

“Iya nanti kita tertibkan (rotator disalahgunakan). Tentunya kalau di dalam iring-iringan konvoi berarti diperbolehkan memang. Tetapi, yang sifatnya pribadi nanti kita laksanakan giat, termasuk dalam penertiban Gaktib Yustisi ini,” kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (08/03/23).

Yudo mengatakan penggunaan rotator yang salah merupakan pelanggaran lalu lintas. Dia juga mengatakan penggunaan sirene tak sesuai aturan akan ditindak tegas.

“Tadi kan pelanggarannya termasuk pelanggaran lalu lintas. Nanti kita koordinasikan Polri untuk bersama-sama sejauh mana penggunaan lampu rotator dan yang bunyi itu sirene akan kita tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga:  HORE!!! Tukin TNI Naik 80%, Rumah Dinas Menyusul

Yudo mengatakan pihaknya juga bakal menertibkan penggunaan pelat TNI. Dia menyebut pelat TNI tak boleh disalahgunakan.

“Menjadi prioritas juga di dalam operasi Gaktib dan Yustisi ini termasuk dengan penggunaan pelat TNI oleh warga sipil. Nanti kita akan cek ini benar nggak penggunaannya, apakah sesuai, ada izinnya atau nggak, dipakai untuk apa, ini juga akan kita tertibkan,” kuncinya. (dtc/vip)

Most Read

Artikel Terbaru