MANADOPOST.ID- Dimasa pandemik Covid-19 saat ini, berbagai kegiatan dengan menghadirkan banyak peserta, masih dilarang. Bukan hanya itu, pergerakan orang antar provinsi maupun antar kabupaten/kota juga masih diperketat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ‘mengunci’ anggaran untuk perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam maupun luar daerah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen, Senin (11/1) kemarin.
Silangen menyebutkan telah menerbitkan surat yang ditujukan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Sulut, tentang pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah di lingkungan Pemprov Sulut.
“Jadi semua harus mematuhi semua regulasi yang ada. Jangan ada yang coba-coba melawan. Nanti lihat saja sendiri,” ungkapnya dengan nada tegas.
Silangen juga mengatakan, bahwa larangan keluar daerah tersebut dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sulut, serta menyikapi angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Jadi saya mintakan kepada kepala OPD dan kepala biro, untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Dan perjalanan dinas luar daerah hanya diperkenankan bagi urusan-urusan yang bersifat penting setelah surat perintah tugas ditandatangani. Kemudian, bagi aparatur yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas, sebelum surat perintah tugas ditandatangani pejabat yang berwenang,” terangnya.
Silangen juga meminta agar semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulut untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ya saya harap PNS itu menjadi teladan dalam mengikuti protokol kesehatan. Dan PNS juga harus berperan aktif dalam pengawasan. Jadi misalnya ada kerumunan masa, maka langsung laporkan dimana kejadian tersebut. Jangan hanya diam atau melanggar protokol kesehatan. Jangan sampai ada PNS yang saya dengar melanggar protokol kesehatan. Langsung saya beri sanksi,” bebernya.
Sementara itu, pakar pemerintahan Dr Burhan Niode setuju dengan diperketatnya izin perjalanan dinas baik luar maupun dalam daerah dengan memperhatikan asas manfaat dari APBD.
Menurutnya, asas manfaat dari APBD harus menjadi patokan dalam setiap penggunaannya. Pejabat yang berangkat ke luar daerah dalam kaitan tugas, memang sudah sepatutnya memberikan manfaat bagi perkembangan daerah setelah dirinya kembali.
“Ya kalau pakai APBD, otomatis harus ada manfaatnya setelah mereka balik. Berbeda jika mereka mengambil cuti liburan dan menggunakan uang pribadi. Namun saya sarankan, pejabat negara yang berangkat ke luar daerah, jangan hanya mengunjungi ibukota tersebut. Sebaiknya mereka ke desa-desa disana atau ke tempat belajar lain. Atau melakukan kegiatan studi banding. Setelah itu baru diterapkan di sini. Jangan sudah pergi begitu, pulang juga begitu. Tidak ada manfaatnya dari ditanggungnya biaya perjalanan dinas PNS tersebut,” ungkapnya.
Pejalanan dinas yang tidak bersifat urgent, menurutnya, hanya akan memakan anggaran yang besar jika menggunakan APBD. Karena itu pertimbangan izin yang diperketat sudah menjadi syarat wajib.
Dengan diperketatnya izin dengan memperhatikan asas manfaat menurut Niode, adalah bukti bahwa pemerintah sudah lebih tepat dalam pemanfaatan APBD. Dirinya berharap, pemerintah di daerah 15 kabupaten/kota dapat menerapkan hal serupa dalam menerbitkan izin perjalanan dinas menggunakan APBD. (ewa)