MANADOPOST.ID – Video viral Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempromosikan babi panggang Ambawang (Bipang Ambawang), menuai kritikan keras dari masyarakat.
Pasalnya meski sudah ada penjelasan dari pihak Istana Negara dan Kementerian Perdagangan, namun Presiden Jokowi bisa terancam lima tahun penjara
Hal ini diungkapkan pakar hukum Rizal Fadillah, dikutip dari Naviri Magazine, Rabu (12/5).
Ia menyebut tindakan Jokowi itu dapat dikategorikan sebagai bagian dari penistaan agama dan dapat didakwa Pasal 156a KUHP.

“Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Idul Fitri 2021 adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” kata dia
Rizal menambahkan, pernyataan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika mantan Wali Kota Solo itu mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.
“Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?” paparnya.
Selain itu, ia mengatakan, Jubir Presiden Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan “ngeles” bahwa Bipang adalah Jipang makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya. Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel.

“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” ungkapnya.
Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. Salah teks, salah baca, tidak tahu Bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan.
“Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi Bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran,” pungkasnya. (tr-01/NaviriMagazine)