31.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Jokowi Terancam 5 Tahun Penjara Karena Promosikan Bipang Ambawang, Ini Penjelasannya

MANADOPOST.ID – Video viral Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempromosikan babi panggang Ambawang (Bipang Ambawang), menuai kritikan keras dari masyarakat.

Pasalnya meski sudah ada penjelasan dari pihak Istana Negara dan Kementerian Perdagangan, namun Presiden Jokowi bisa terancam lima tahun penjara

Hal ini diungkapkan pakar hukum Rizal Fadillah, dikutip dari Naviri Magazine, Rabu (12/5).

Ia menyebut tindakan Jokowi itu dapat dikategorikan sebagai bagian dari penistaan agama dan dapat didakwa Pasal 156a KUHP.

Presiden Jokowi
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Idul Fitri 2021 adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” kata dia

Baca Juga:  Pasien 42 Juga Asal Manado, Karyawan Fasilitas Kesehatan

Rizal menambahkan, pernyataan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika mantan Wali Kota Solo itu mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.

“Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan, Jubir Presiden Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan “ngeles” bahwa Bipang adalah Jipang makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya. Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel.

Ilustrasi Babi Panggang

“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejagung Bilang Begini Soal Pemanggilan Luhut Panjaitan dan Putra Jokowi dalam Kasus Minyak Goreng

Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. Salah teks, salah baca, tidak tahu Bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan.

“Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi Bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran,” pungkasnya. (tr-01/NaviriMagazine)

MANADOPOST.ID – Video viral Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempromosikan babi panggang Ambawang (Bipang Ambawang), menuai kritikan keras dari masyarakat.

Pasalnya meski sudah ada penjelasan dari pihak Istana Negara dan Kementerian Perdagangan, namun Presiden Jokowi bisa terancam lima tahun penjara

Hal ini diungkapkan pakar hukum Rizal Fadillah, dikutip dari Naviri Magazine, Rabu (12/5).

Ia menyebut tindakan Jokowi itu dapat dikategorikan sebagai bagian dari penistaan agama dan dapat didakwa Pasal 156a KUHP.

Presiden Jokowi

“Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Idul Fitri 2021 adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” kata dia

Baca Juga:  DUKUNGAN BERDATANGAN! Seknas Jokowi Minta Polisi Usut Tunas Pengeroyokan Ade Armando

Rizal menambahkan, pernyataan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika mantan Wali Kota Solo itu mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.

“Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan, Jubir Presiden Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan “ngeles” bahwa Bipang adalah Jipang makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya. Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel.

Ilustrasi Babi Panggang

“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga:  Luncurkan Gernas BBI, Jokowi Minta Belanja Produk Lokal Diperbesar

Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. Salah teks, salah baca, tidak tahu Bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan.

“Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi Bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran,” pungkasnya. (tr-01/NaviriMagazine)

Most Read

Artikel Terbaru