28.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Gawat! Tatib Atur Hak Bicara Legislator di Paripurna

MANADOPOST.ID—Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah kembali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang cukup menarik, Tatib DPRD ini ikut mengatur penyampaian aspirasi wakil rakyat di paripurna.

Dalam pembahasan Senin (13/9) kemarin, panitia khusus (pansus) Tatib DPRD yang diketuai Boy Tumiwa membeber, pada pasal 101 ayat 4 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’.

“Jadi tidak dimungkinkan lagi penyampaian aspirasi melalui interupsi di paripurna,” sebut Boy Tumiwa. Dia menjelaskan, ayat ini sudah melalui pembahasan dalam pansus yang digelar sejak 2020 lalu. “Ini sudah disetujui di tingkatan pansus dan telah dimasukkan ke Kemendagri. Pihak Kemendagri juga menerima ayat ini,” tukasnya.

Dijelaskan Tumiwa, ayat ini bukan memasung hak bicara anggota DPRD. “Kalau memang ada yang salah dengan agenda paripurna, ya silakan interupsi. Yang diatur dalam tata tertib ini adalah interupsi terkait aspirasi. Bukan juga membatasi aspirasi legislator, namun mengatur jalurnya. Semua kan ada di fraksi, jadi kalau ingin sampaikan aspirasi silakan lewat fraksi,” jelasnya. Menurut Tumiwa, posisi fraksi sangat kuat. “Jadi kalau fraksi yang berikan aspirasi malah lebih kuat,” tukasnya.

Baca Juga:  Awas!! Naikan Harga LPG, Ijin Agen akan Dicabut
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia menjelaskan jika rancangan Tatib ini sudah final. Tinggal menunggu jadwal ditetapkan. “Namanya Ranperda, setelah disepakati semua baru dikirim ke Kemendagri. Hasil evaluasi dikembalikan ke sini. Kami penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi. Sebenarnya sudah oke, tetapi disampaikan lagi kalau ada pasal yang hilang atau ada ketambahan pasal,” tambahnya.

Ayat ini menimbulkan polemik di internal pansus. Anggota Yusra Alhabsyi mengatakan, ayat ini bisa memunculkan interpretasi bahkan kecurigaan. “Saya berharap pimpinan pansus bisa meyakinkan kita siapa yang mengusulkan ini dan agumentasinya apa. Supaya tak muncul pasal siluman,” sebutnya.

Menurutnya, ini sangat berbahaya. “Saya harap ini betul-betul diatur. Ada sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak. Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan covid di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna. Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya. Dalam situasi urgent semacam itu, kami akan kesulitan. Tak mungkin kami harus tunggu paripurna selanjutnya. Saya usulkan, kalau pun pasal ini diberlakukan, harus ada pasal penjelasan tentang ini. Ini bisa jadi sorotan publik. Apa lagi dibahas di tingkatan pansus,” urainya.

Baca Juga:  DUNIA GENTING, Hanya Bandara Sam Ratulangi dan 4 Bandara yang Diizinkan Kedatangan Internasional

Ditambahkan Ayub Ali ayat ini perlu dikaji ulang. “Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut,” sebutnya.(gel)

 

MANADOPOST.ID—Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah kembali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang cukup menarik, Tatib DPRD ini ikut mengatur penyampaian aspirasi wakil rakyat di paripurna.

Dalam pembahasan Senin (13/9) kemarin, panitia khusus (pansus) Tatib DPRD yang diketuai Boy Tumiwa membeber, pada pasal 101 ayat 4 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’.

“Jadi tidak dimungkinkan lagi penyampaian aspirasi melalui interupsi di paripurna,” sebut Boy Tumiwa. Dia menjelaskan, ayat ini sudah melalui pembahasan dalam pansus yang digelar sejak 2020 lalu. “Ini sudah disetujui di tingkatan pansus dan telah dimasukkan ke Kemendagri. Pihak Kemendagri juga menerima ayat ini,” tukasnya.

Dijelaskan Tumiwa, ayat ini bukan memasung hak bicara anggota DPRD. “Kalau memang ada yang salah dengan agenda paripurna, ya silakan interupsi. Yang diatur dalam tata tertib ini adalah interupsi terkait aspirasi. Bukan juga membatasi aspirasi legislator, namun mengatur jalurnya. Semua kan ada di fraksi, jadi kalau ingin sampaikan aspirasi silakan lewat fraksi,” jelasnya. Menurut Tumiwa, posisi fraksi sangat kuat. “Jadi kalau fraksi yang berikan aspirasi malah lebih kuat,” tukasnya.

Baca Juga:  Diungkap Anggota DPR, Ada Pejabat Tinggi Diduga Biayai Operasional KKB Papua

Dia menjelaskan jika rancangan Tatib ini sudah final. Tinggal menunggu jadwal ditetapkan. “Namanya Ranperda, setelah disepakati semua baru dikirim ke Kemendagri. Hasil evaluasi dikembalikan ke sini. Kami penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi. Sebenarnya sudah oke, tetapi disampaikan lagi kalau ada pasal yang hilang atau ada ketambahan pasal,” tambahnya.

Ayat ini menimbulkan polemik di internal pansus. Anggota Yusra Alhabsyi mengatakan, ayat ini bisa memunculkan interpretasi bahkan kecurigaan. “Saya berharap pimpinan pansus bisa meyakinkan kita siapa yang mengusulkan ini dan agumentasinya apa. Supaya tak muncul pasal siluman,” sebutnya.

Menurutnya, ini sangat berbahaya. “Saya harap ini betul-betul diatur. Ada sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak. Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan covid di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna. Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya. Dalam situasi urgent semacam itu, kami akan kesulitan. Tak mungkin kami harus tunggu paripurna selanjutnya. Saya usulkan, kalau pun pasal ini diberlakukan, harus ada pasal penjelasan tentang ini. Ini bisa jadi sorotan publik. Apa lagi dibahas di tingkatan pansus,” urainya.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sulut Meningkat 2 Minggu Terakhir, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Ayub Ali ayat ini perlu dikaji ulang. “Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut,” sebutnya.(gel)

 

Most Read

Artikel Terbaru