MANADOPOST.ID – Seorang laki-laki di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur. Meski begitu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut. “Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” ungkap Hadi
Praktis, penganiayaan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.