26.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

TEGAS! Terancam Pidana Mati, Ini Daftar Tersangka Dugaan Korupsi di Minut yang Dirilis Polda Sulut

MANADOPOST.ID-TEGAS! Terancam Pidana Mati, Ini Daftar Tersangka Dugaan Korupsi di Minut yang Dirilis Polda Sulut. Polda Sulut tak main-main dalam pemberantasan kasus korupsi.

 

Polda Sulut melalui Ditreskrimsus pimpinan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi melakukan gebrakan. Para tersangka dihadirkan di ruangan press conference yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi di Pemkab Minahasa Utara. Tahun anggaran 2020. Dua dari ketiga tersangka dalam kasus ini pernah menjadi anak buah mantan bupati Minut VAP. Tersangka yang ditahan yaitu YNM mantan Kepala Dinas Pangan Minut, MMO mantan Kabag Umum Minut, dan SE yakni Direktur CV Dewi yang mencairkan uang tersebut.

Baca Juga:  Stay Safe! Hari Ini Bertambah 8, Pasien Positif Covid-19 di Sulut Jadi 82 Kasus

 

“Ketiga tersangka diancam pidana mati. Atau penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast.(gnr)

MANADOPOST.ID-TEGAS! Terancam Pidana Mati, Ini Daftar Tersangka Dugaan Korupsi di Minut yang Dirilis Polda Sulut. Polda Sulut tak main-main dalam pemberantasan kasus korupsi.

 

Polda Sulut melalui Ditreskrimsus pimpinan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi melakukan gebrakan. Para tersangka dihadirkan di ruangan press conference yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.

 

Terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi di Pemkab Minahasa Utara. Tahun anggaran 2020. Dua dari ketiga tersangka dalam kasus ini pernah menjadi anak buah mantan bupati Minut VAP. Tersangka yang ditahan yaitu YNM mantan Kepala Dinas Pangan Minut, MMO mantan Kabag Umum Minut, dan SE yakni Direktur CV Dewi yang mencairkan uang tersebut.

Baca Juga:  Komandan Baru, Polres Minut Gelar Pisah Sambut Besok

 

“Ketiga tersangka diancam pidana mati. Atau penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru