27.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Ustaz Cabul Herry Wirawan Selamat dari Kebiri Kimia, Hakim Tak Kabulkan, Ini Alasannya

MANADOPOST.ID – Ustaz cabul Herry Wirawan selamat dari hukuman kebiri kimia. Pasalnya hakim tak mengabulkan.

Seperti dilansir dari detikcom, Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dalam putusannya, hakim menolak mengabulkan hukuman kebiri kimia.

Hal tersebut diuraikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Hakim menguraikan dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.

Baca Juga:  Waspada! Cuaca Ekstrem `Hantui` Manado

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” kata hakim.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

MANADOPOST.ID – Ustaz cabul Herry Wirawan selamat dari hukuman kebiri kimia. Pasalnya hakim tak mengabulkan.

Seperti dilansir dari detikcom, Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dalam putusannya, hakim menolak mengabulkan hukuman kebiri kimia.

Hal tersebut diuraikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Hakim menguraikan dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.

Baca Juga:  Manipulasi Agama dan Pendidikan Jadi Alasan Ustadz Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” kata hakim.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Most Read

Artikel Terbaru