MANADOPOST.ID-Sejumlah leasing di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sepertinya sedang menguji ketegasan Polda Sulut. Soal larangan penarikan kendaraan kredit secara paksa oleh debt collector nakal.
Buktinya masih ada saja leasing memakai oknum debt collector yang melakukan upaya pengancaman terhadap debitur. Seperti yang viral kemarin. Sebuah aksi dugaan perampasan motor terjadi di wilayah Tikala Kota Manado. Diduga leasing memakai jasa debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, kemarin kembali menegaskan komitmennya terkait larangan penggunaan jasa debt collector bergaya preman.
Dia meminta agar perusahan tidak memakai jasa debt collector gaya premanisme.
“Itu betul-betul harus dihindari debt colector menggunakan cara kekerasan, itu akan menimbulkan masalah baru, karena ada konsekuensi hukum” jelasnya Selasa (14/3) kemarin.
Sejauh ini dia melihat debt collector identik dengan hal kekerasan.
“Artinya pelaksana juga resmi yang dilaksanakan, dengan mengikuti aturan contoh identitas jelas, sertifikat fidusia, surat tugas dan harus dipahami betul dan mengerti cara di lapangan,” jelasnya.
Tamuntuan pun menekankan agar pelaksana mengikuti aturan yang ada dan berjalan secara resmi. “Dasarnya apa? Ya itu syarat administrasinya untuk melakukan hal tersebut,”jelasnya.
Kepada para perusahan, dia meminta ketika terjadi sengketa harus menyelesaikan secara hukum. Namun disatu sisi, dia berharap agar debitur mematuhi hak dan kewajiban sebagai nasabah.
“Jangan sampai, menunggak apalagi mengalihkan kendaraan karena itu sudah melanggar prosedur, karena itu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan pihak ketiga yang sering digunakan perusahan untuk melakukan eksekusi tidak dibenarkan.
“Pihak ketiga hanya memberikan informasi saja kepada pihak yang dirugikan, tanpa melakukan eksekusi,” jelas Tamuntuan.
Kombes Tamuntuan kembali menegaskan larangan bagi debt collector melakukan sita kendaraan. “Mereka tidak bisa melakukan tindakan eksekutorial,” tegasnya.
“Jadi jika ada yang coba-coba melakukan hal itu, akan kami tindak tegas, tidak ada ruang untuk oknum debt collector,” tegasnya lagi.(gnr)