MANADOPOST.ID—Mantan Kepala Dinas Pangan Minahasa Utara (Minut) Johana Manua dihukum pidana 6 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Putusan tersebut diterimanya usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program dan belanja alat tulis kantor pada dinas yang dipimpinnya.
“Terdakwa atas nama Ir Johana Nontje Manua MSi dengan putusan ini terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Relly Behuku SH MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Bultoni di ruang sidang Kartika PN Tipikor Manado.
Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Tak hanya Johana, terdakwa lainnya Sutrisno Emor alias Ino juga divonis bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 4 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara serta uang pengganti Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara. Hukuman tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam agenda pembacaan putusan dari kedua terdakwa serta dilaksanakan dihadiri Kepala Sub Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Stefanus Terry Sanjaya SH selaku JPU dan para penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, keduanya juga merupakan narapidana korupsi Dana Covid-19 Pemkab Minut TA 2022. Karenanya hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni merupakan residivis perkara korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor.
Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Minut Wilke Rabeta SH, para terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pun dengan pihaknya, masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu.
“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Sekarang kita masih mempelajari salinan putusan untuk mengambil sikap apakah akan banding atau tidak,” pungkasnya. (jen)