MANADOPOST.ID— Merebaknya virus Covid-19 varian MU di sejumlah negara membuat akses pintu masuk internasional diperketat.
Pemerintah hanya membuka enam titik akses masuk bagi warga negara asing/warga negara Indonesia yang hendak masuk ke tanah air dari luar negeri.
Hal itu menjadi salah satu norma yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali kepada kepala daerah, kemarin (14/9). Enam titik masuk itu terbagi dalam tiga mode jalur transportasi.
Untuk transportasi udara, hanya ada dua bandara yang dibuka. Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kemudian untuk transportasi laut, ada dua pelabuhan yang diperkenankan membuka akses luar negeri. Yakni Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan. Sementara jalur darat hanya dibuka di pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Kapuas dan PLBN Entikong, Sanggau.
“Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan,” kata Tito dalam instruksinya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga belum membuat aturan teknis turunan tentang 6 pintu masuk tersebut.
“Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan finalisasi terhadap Surat Edaran (SE). Kami akan merujuk ke situ,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati.(jawapos)
MANADOPOST.ID— Merebaknya virus Covid-19 varian MU di sejumlah negara membuat akses pintu masuk internasional diperketat.
Pemerintah hanya membuka enam titik akses masuk bagi warga negara asing/warga negara Indonesia yang hendak masuk ke tanah air dari luar negeri.
Hal itu menjadi salah satu norma yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali kepada kepala daerah, kemarin (14/9). Enam titik masuk itu terbagi dalam tiga mode jalur transportasi.
Untuk transportasi udara, hanya ada dua bandara yang dibuka. Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kemudian untuk transportasi laut, ada dua pelabuhan yang diperkenankan membuka akses luar negeri. Yakni Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan. Sementara jalur darat hanya dibuka di pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Kapuas dan PLBN Entikong, Sanggau.
“Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan,” kata Tito dalam instruksinya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga belum membuat aturan teknis turunan tentang 6 pintu masuk tersebut.
“Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan finalisasi terhadap Surat Edaran (SE). Kami akan merujuk ke situ,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati.(jawapos)