30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Polres Resmi Tahan Guru Tersangka Kasus Cabul di Minsel yang Viral

MANADOPOST.ID-Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan tersangka kasus cabul, MMT (49), warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara.

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021) petang.

Kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum guru tersebut memegang payudara siswi di sekolah setempat.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.

Baca Juga:  Bersetelan Adat Minahasa, Ini Ajakan Bupati FDW di Momen Hari Lahir Pancasila.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas AKP Rio Gumara.(gnr)

Baca Juga:  Pasien 34-36 Karyawan Fasilitas Kesehatan, Dirawat di RS Siloam

MANADOPOST.ID-Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan tersangka kasus cabul, MMT (49), warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara.

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021) petang.

Kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum guru tersebut memegang payudara siswi di sekolah setempat.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.

Baca Juga:  Polres Minsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Mopolo Esa

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas AKP Rio Gumara.(gnr)

Baca Juga:  Sadis ! Anaknya Tidak Diizinkan Ujian, Ortu Murid Tikam Guru Hingga Tewas, P2G Angkat Bicara

Most Read

Artikel Terbaru