MANADOPOST.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Kebijakan ini diterapkan lantaran kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi layaknya fenomena gunung es. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Andy menuturkan pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terdeteksi.
MANADOPOST.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Kebijakan ini diterapkan lantaran kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi layaknya fenomena gunung es. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani.
Andy menuturkan pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terdeteksi.