29.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Gawat!, Ada Ribuan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Belum Dilaporkan

Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka akan terkena sanksi.

 

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan dibawah kepemimpinan Mas Menteri. (Sanksi) Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tutupnya. (jawapos)

 

Baca Juga:  Unsrat Jangan Tutup Mata, Nasib Garda Terdepan Covid-19 ‘Digantung’

Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka akan terkena sanksi.

 

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan dibawah kepemimpinan Mas Menteri. (Sanksi) Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tutupnya. (jawapos)

 

Baca Juga:  GEGER! Kedubes Inggris Didesak Minta Maaf, Gegara Kibarkan Bendera LGBT, Tak Hormati Pancasila

Most Read

Artikel Terbaru