MANADOPOST.ID-Para personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sedang berada di Provinsi Sulawesi Utara.
Kedatangan KPK di tengah maraknya penyelidikan dan penyidikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Sulut maupun Kejati Sulut.
Di antaranya dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), era eks Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Kemudian ada juga dugaan korupsi dana Covid-19 Kota Manado Tahun Anggaran 2020. Kasus-kasus tersebut ada yang ditangani Polda Sulut, ada juga yang sudah tahap II di Kejati Sulut.
Kedatangan personel KPK ke Sulut sendiri, untuk menggelar sosialisasi soal gratifikasi ke PNS di kabupaten/kota di Sulawesi Utara. “Kami harap KPK tidak hanya datang untuk sosialisasi gratifikasi, tetapi juga memantau kasus-kasus korupsi seperti yang lagi heboh sekarang, kasus Bolmong dan di Kota Manado,” ungkap para pemerhati hukum.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi duit DID Pemkab Bolmong, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.
Pemeriksaan Yasti sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam
“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Manado Post, Rabu (15/2) kemarin.
“Faktanya begitu (pernah diperiksa, red),” sebut Kombes Abast, sembari menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” pungkas Abast.
Pernyataan Abast, berbeda dengan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan. Sebelumnya kepada Manado Post, Tamuntuan menyebutkan jika Yasti tidak akan diperiksa.
“Tidak ada (pemeriksaan Yasti) Karena berkas perkara sudah lengkap,” beber Tamuntuan, Rabu (8/2) lalu, yang mungkin belum mengetahui soal informasi pemeriksaan Yasti tersebut, karena belum lama menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulut.
Kembali ke kasus. Total kerugian negara hampir menyentuh Rp3 miliar. Diketahui, proyek ini berjalan saat Yasti Soepredjo Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’. Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong inisial CW alias Channy dan MEST yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta inisial AK. Ketiganya kini sudah diserahkan ke penyidik Kejati Sulut.
Ketiganya digiring penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Informasi dihimpun Manado Post, Selasa (7/2) Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut telah menerima penyerahan tersangka.
Selain tersangka, penyidik Kejati Sulut juga menerima barang bukti Tahap II dari penyidik Polda Sulut.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, yaitu MEST Alias Mutiara adalah ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, CW Alias Channy merupakan ASN dan Kadis PUPR Kabupaten Bolmong dan AK Alias Antje seorang Wiraswasta.
“Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” beber Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH.
Dalam proyek ini, tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.967.324,70.- (dua miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Rumampuk.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH MH Nomor: PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor: PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor: PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje,” pungkas Rumampuk.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Adapun kebijakan DID tahun itu yaitu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak besar terutama pada perekonomian.
Pertumbuhan ekonomi yang cenderung negative, penurunan daya beli masyarakat, UMKM yang kesulitan dalam kelangsungan usaha perlu diupayakan pemulihannya dengan program program yang mampu berperan dalam penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu PMK No 167 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID mengatur bahwa penggunaan dana DID diprioritaskan untuk bidang Pendidikan, kesehatan dan pemulihan serta pemberdayaan perekonomian daerah.
Dalam Bidang Pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan Pendidikan dan kesehatan dan untuk pemulihan ekonomi daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil, menengah, industri kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jadi sebetulnya DID tahun 2020, untuk mengatasi dampak pandemi. Jadi lebih fatal lagi, PUPR Pemkab Bolmong di zaman Yasti, diduga tilep uang 2 miliar-an DID yang aturannya untuk fokus atasi pandemi. Baik untuk vaksin, PCR, bantuan sosial, dll. Jadi tidak masuk akal seorang kepala dinas berani tilep DID tanpa sepengetahuan bupati.
Jika mereview kasus proyek pemecah ombak di BPBD Minut yang ditangangi Kejati Sulut, kasus ini sampai menjerat mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka, usai anak buahnya yakni mantan Kepala BPBD Minut yaitu Rosa juga dijadikan tersangka. VAP awalnya memang diperiksa Kejati Sulut sebagai saksi. Diketahui, Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani masa tahanan di penjara.(gnr)