MANADOPOST.JAWAPOS.COM–Anak berusia 2 tahun di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tega dicabuli ayah kandung sendiri. Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kapolsek Lolak AKP Muhammad Maulana Miraj, melalui Kanit Reskrim AIPDA Sandi Lantong.
Menurutnya, kasus tersebut terjadi sekitar Januari 2021, di mana korban yang baru berumur 2 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya, sehingga pelapor yang merupakan ibu kandung korban menanyakan apa yang yang menjadi penyebab hal tersebut.
Usai mendapat jawaban dari korban, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Lolak. “Kasus tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 8 Maret 2021, selanjutnya oleh penyidik dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan Visum et Repertum (VER) dan pemeriksaan saksi. Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, pada hari Senin (15/3), tersangka dijemput oleh penyidik Polsek Lolak di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengatakan, korban anak yang masih kecil usia 2 tahun tersebut seharusnya disayangi dan dilindungi. “Korban tetap kami dampingi bersama ibu korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini,” imbuhnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dia pun meminta agar pelaku dapat diberi sanksi yang berat atas perbuatannya tersebut. “Dalam proses hukum diharapkan, baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang berat kepada terduga pelaku, kalau bisa hukum kebiri,” pungkasnya. (ctr-04)
MANADOPOST.JAWAPOS.COM–Anak berusia 2 tahun di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tega dicabuli ayah kandung sendiri. Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kapolsek Lolak AKP Muhammad Maulana Miraj, melalui Kanit Reskrim AIPDA Sandi Lantong.
Menurutnya, kasus tersebut terjadi sekitar Januari 2021, di mana korban yang baru berumur 2 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya, sehingga pelapor yang merupakan ibu kandung korban menanyakan apa yang yang menjadi penyebab hal tersebut.
Usai mendapat jawaban dari korban, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Lolak. “Kasus tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 8 Maret 2021, selanjutnya oleh penyidik dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan Visum et Repertum (VER) dan pemeriksaan saksi. Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, pada hari Senin (15/3), tersangka dijemput oleh penyidik Polsek Lolak di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengatakan, korban anak yang masih kecil usia 2 tahun tersebut seharusnya disayangi dan dilindungi. “Korban tetap kami dampingi bersama ibu korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini,” imbuhnya.
Dia pun meminta agar pelaku dapat diberi sanksi yang berat atas perbuatannya tersebut. “Dalam proses hukum diharapkan, baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang berat kepada terduga pelaku, kalau bisa hukum kebiri,” pungkasnya. (ctr-04)