24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

MAFIA TANAH BIADAB! Korban Rugi Miliaran Rupiah Laporan di-SP3, Oknum Diduga Punya Bekingan Kuat

Laporan: Tim MP

MANADOPOST.ID-Praktik mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) diduga dimainkan oknum berinisial A atau AG. Banyak korban yang mengeluhkan ulahnya. Tanah yang diperjualbelikan ternyata bermasalah.

A disebut sering main ‘aman’. Dirinya sudah tahu bagaimana agar sulit dijerat oleh hukum. Info terakhir, salah satu bank daerah alami kerugian akibat persoalan pembelian aset lahan yang diduga melibatkan A. Korban-korban A selain kehilangan lahan yang dibeli ikut kehilangan uang. Jumlahnya tak sedikit. Mencapai miliran rupiah.

Anehnya, saat dilaporkan ulah AG tersebut, laporan malah di-SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh kepolisian. Kepolisian berdalih bukti tidak kuat. Muncul dugaan, AG memiliki bekingan kuat baik di daerah dan pusat.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

A sendiri saat dikonfirmasi Manado Post, Rabu (15/3) kemarin, tak merespon. Entah sudah dibaca atau belum, namun pesan WhatsApp wartawan ke dia terlihat hanya menampilkan centang dua namun tak berwarna biru. Artinya sudah terkirim, tapi bisa saja settingan laporan dibaca pesan WhatsApp-nya diatur ke mode off.

Diketahui, mafia tanah di Sulut benar-benar bernyali. Sukses bikin program Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhambat. Padahal Jokowi sudah me-warning penegak hukum untuk menggebuk mafia tanah.

Destinasi Super Prioritas (DSP) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulut, disebutkan paling tidak terlihat dan paling tertinggal dibandingkan yang lain. Kendalanya? Masalah tanah.

Memang dari penelusuran Manado Post, ada warga mengaku tanah mereka di DSP Likupang, Minut, diduga telah menjadi ladang pencarian ‘cuan’ atau keuntungan bagi para mafia tanah sejak lama.

“Saya sudah bolak-balik kepolisian, sudah bertahun-tahun urus tanah saya di Likupang. Bahkan saya pernah ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya yang punya tanah loh,” ungkap sumber resmi Manado Post.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kapolda Sulut terkait Penyelidikan Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong

“Mengurus masalah tanah sangat sulit. Pengacara saya sudah bolak-balik kantor polisi, tapi sampai sekarang masih nihil. Sudah bertahun-tahun,” ungkapnya lagi. Disebutkan, lahannya ada puluhan hektare, bahkan saat ini sudah berdiri salah satu bangunan besar. “Tapi saya tidak menikmati uang penjualan. Karena dijual orang lain ke investor luar negeri, sama sekali tidak melalui kami,” pungkasnya.

Cara-cara ‘Sambo’ harus dihilangkan dari tanah Nyiur Melambai. Kepolisian harus bergerak profesional agar kepercayaan publik terus terjaga. Jangan sampai banyak laporan mandek di Propam Polri seperti semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam.

Jadi mafia tanah dan jejaringnya harus ditangkap dan di pajang di hadapan publik. Jangan hanya pelaku kriminal jalanan yang dipajang. Sudah banyak warga menjadi korban mafia tanah di Sulut dan merugi.

Temuan Manado Post, ada sertifikat tanah double karena adanya penyerobotan. Kasihan, korbannya ada oma-oma dan opa-opa (kakek-nenek, red) dan masyarakat kecil. Jadi keberadaan mafia tanah bukan hanya isu belaka. Masih ada oknum yang berkeliaran menipu masyarakat hingga saat ini.

Soal sepak terjang para mafia tanah di Sulut, Pakar Hukum Toar Palilingan SH MH, menyebutkan, pemberantasan mafia tanah adalah langkah strategis mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Sebab dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hal ini kemudian melahirkan adanya kewenangan negara untuk melakukan pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan atas tanah di Indonesia yang dilakukan antara lain melalui upaya mewujudkan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah,” tegasnya.

Pun beberapa kasus yang kerap terjadi antara lain terbitnya sertifikat ganda, sertifikat palsu ataupun penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih keberadaan tanah sebagai benda yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya aktivitas-aktivitas yang ilegal yang berkaitan dengan tanah, baik yang berkaitan dengan aspek hukum baik administrasi, perdata maupun pidana.

Baca Juga:  BERANI BANGET! Politisi PKB Ini Sindir KSAD Dudung, Minta Move On dari Habib Rizieq dan Bahar Smith

“Berbagai keluhan, pengaduan bahkan laporan melalui lembaga-lembaga yang terkait semakin hari semakin bertambah baik yang diajukan melalui Badan Pertanahan Nasional. Ombudsman, kepolisian ataupun melalui lembaga peradilan,” tegasnya.

Juga tanah merupakan salah satu modal pembangunan, sehingga keberadaannya tentu saja menjadi tanggungjawab banyak pihak termasuk dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

“Beberapa kasus yang terjadi, sehingga Kepolisian Republik Indonesia meras terpanggil untuk kembali menabuh gendering perang terhadap mafia tanah di Indonesia. Meskipun selama ini praktek mafia tanah telah banyak terungkap dalam kasus-kasus pertanahan yang terjadi,” katanya.

“Polri menyikapi kasus mafia tanah dengan memerintahkan pembentukan satgas di seluruh kepolisian daerah. Satgas Anti Mafia Tanah bertugas memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya,” tambah akademisi Fakultas Hukum Unsrat ini.

Juga kasus mafia tanah menurut Palilingan, tentu saja sangat merugikan. Bukan hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi pemerintah terutama untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur.

“Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah pada umumnya merupakan satu kelompok dan melaksanakan aksi mereka secara sistematis dan teroganisir dengan modus operandi yang terus mengalami perkembangan. Untuk itulah Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan apparat penegak hukum lainnya melakukan upaya melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah,” tegasnya lagi.(***)

Laporan: Tim MP

MANADOPOST.ID-Praktik mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) diduga dimainkan oknum berinisial A atau AG. Banyak korban yang mengeluhkan ulahnya. Tanah yang diperjualbelikan ternyata bermasalah.

A disebut sering main ‘aman’. Dirinya sudah tahu bagaimana agar sulit dijerat oleh hukum. Info terakhir, salah satu bank daerah alami kerugian akibat persoalan pembelian aset lahan yang diduga melibatkan A. Korban-korban A selain kehilangan lahan yang dibeli ikut kehilangan uang. Jumlahnya tak sedikit. Mencapai miliran rupiah.

Anehnya, saat dilaporkan ulah AG tersebut, laporan malah di-SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh kepolisian. Kepolisian berdalih bukti tidak kuat. Muncul dugaan, AG memiliki bekingan kuat baik di daerah dan pusat.

A sendiri saat dikonfirmasi Manado Post, Rabu (15/3) kemarin, tak merespon. Entah sudah dibaca atau belum, namun pesan WhatsApp wartawan ke dia terlihat hanya menampilkan centang dua namun tak berwarna biru. Artinya sudah terkirim, tapi bisa saja settingan laporan dibaca pesan WhatsApp-nya diatur ke mode off.

Diketahui, mafia tanah di Sulut benar-benar bernyali. Sukses bikin program Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhambat. Padahal Jokowi sudah me-warning penegak hukum untuk menggebuk mafia tanah.

Destinasi Super Prioritas (DSP) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulut, disebutkan paling tidak terlihat dan paling tertinggal dibandingkan yang lain. Kendalanya? Masalah tanah.

Memang dari penelusuran Manado Post, ada warga mengaku tanah mereka di DSP Likupang, Minut, diduga telah menjadi ladang pencarian ‘cuan’ atau keuntungan bagi para mafia tanah sejak lama.

“Saya sudah bolak-balik kepolisian, sudah bertahun-tahun urus tanah saya di Likupang. Bahkan saya pernah ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya yang punya tanah loh,” ungkap sumber resmi Manado Post.

Baca Juga:  BI Sulut Siapkan 3 Triliun untuk Ramadan-Idul Fitri, 81 Titik Penukaran di Manado hingga Melonguane

“Mengurus masalah tanah sangat sulit. Pengacara saya sudah bolak-balik kantor polisi, tapi sampai sekarang masih nihil. Sudah bertahun-tahun,” ungkapnya lagi. Disebutkan, lahannya ada puluhan hektare, bahkan saat ini sudah berdiri salah satu bangunan besar. “Tapi saya tidak menikmati uang penjualan. Karena dijual orang lain ke investor luar negeri, sama sekali tidak melalui kami,” pungkasnya.

Cara-cara ‘Sambo’ harus dihilangkan dari tanah Nyiur Melambai. Kepolisian harus bergerak profesional agar kepercayaan publik terus terjaga. Jangan sampai banyak laporan mandek di Propam Polri seperti semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam.

Jadi mafia tanah dan jejaringnya harus ditangkap dan di pajang di hadapan publik. Jangan hanya pelaku kriminal jalanan yang dipajang. Sudah banyak warga menjadi korban mafia tanah di Sulut dan merugi.

Temuan Manado Post, ada sertifikat tanah double karena adanya penyerobotan. Kasihan, korbannya ada oma-oma dan opa-opa (kakek-nenek, red) dan masyarakat kecil. Jadi keberadaan mafia tanah bukan hanya isu belaka. Masih ada oknum yang berkeliaran menipu masyarakat hingga saat ini.

Soal sepak terjang para mafia tanah di Sulut, Pakar Hukum Toar Palilingan SH MH, menyebutkan, pemberantasan mafia tanah adalah langkah strategis mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Sebab dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hal ini kemudian melahirkan adanya kewenangan negara untuk melakukan pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan atas tanah di Indonesia yang dilakukan antara lain melalui upaya mewujudkan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah,” tegasnya.

Pun beberapa kasus yang kerap terjadi antara lain terbitnya sertifikat ganda, sertifikat palsu ataupun penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih keberadaan tanah sebagai benda yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya aktivitas-aktivitas yang ilegal yang berkaitan dengan tanah, baik yang berkaitan dengan aspek hukum baik administrasi, perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Keppres Jokowi Heboh! Peran Soeharto Hilang dalam Serangan Umum 1 Maret?

“Berbagai keluhan, pengaduan bahkan laporan melalui lembaga-lembaga yang terkait semakin hari semakin bertambah baik yang diajukan melalui Badan Pertanahan Nasional. Ombudsman, kepolisian ataupun melalui lembaga peradilan,” tegasnya.

Juga tanah merupakan salah satu modal pembangunan, sehingga keberadaannya tentu saja menjadi tanggungjawab banyak pihak termasuk dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

“Beberapa kasus yang terjadi, sehingga Kepolisian Republik Indonesia meras terpanggil untuk kembali menabuh gendering perang terhadap mafia tanah di Indonesia. Meskipun selama ini praktek mafia tanah telah banyak terungkap dalam kasus-kasus pertanahan yang terjadi,” katanya.

“Polri menyikapi kasus mafia tanah dengan memerintahkan pembentukan satgas di seluruh kepolisian daerah. Satgas Anti Mafia Tanah bertugas memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya,” tambah akademisi Fakultas Hukum Unsrat ini.

Juga kasus mafia tanah menurut Palilingan, tentu saja sangat merugikan. Bukan hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi pemerintah terutama untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur.

“Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah pada umumnya merupakan satu kelompok dan melaksanakan aksi mereka secara sistematis dan teroganisir dengan modus operandi yang terus mengalami perkembangan. Untuk itulah Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan apparat penegak hukum lainnya melakukan upaya melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah,” tegasnya lagi.(***)

Most Read

Artikel Terbaru