32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Ini Penampakan Uang Eksekusi JPU Pidsus Kejari Manado terkait Kasus Cukai

MANADOPOST.ID-Kejari Manado kembali mengeksekusi denda dalam tindak pidana cukai, Jumat (16/7) kemarin.

Kali ini sekira Rp481 juta dieksekusi oleh Jaksa Tipidsus Kejari Manado, dalam perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Robby Iswandi alias Alim. Hal ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021, tanggal 23 April 2021.

Diketahui berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai Rp160.600.500, yakni Rp481.801.500. Ini dengan ketentuan, ketika uang denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda tersebut.

Baca Juga:  Kejari Manado Terima Tersangka-Babuk Kasus Tipikor 8,7 Miliar
sekira Rp481 juta dieksekusi oleh Jaksa Tipidsus Kejari Manado, dalam perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Robby Iswandi alias Alim.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang denda tersebut, maka dipidana kurungan selama enam tahun. Selain itu berdasarkan putusan MA tersebut, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sekira Rp2500.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Halnya disampaikan Kajari Manado Esther PT Sibuea SH MH, melalui Kasi Intelijen Hijran Safar. “Eksekusi pidana denda dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Evans Emanuel Sinulingga SE SH MH selaku JPU. Kemudian melalui bendahara penerima Kejari Manado, dilakukan penyetoran ke kas negara pada hari itu juga, melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Dia menambahkan penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, merupakan salah satu langkah Kejari Manado, dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. “Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 secara ketat,” tegasnya.(gnr)

Baca Juga:  Pidsus Kejari Manado Eksekusi Penjara Bos Double O dan Manajer Altitude, Terlibat Kasus Cukai

MANADOPOST.ID-Kejari Manado kembali mengeksekusi denda dalam tindak pidana cukai, Jumat (16/7) kemarin.

Kali ini sekira Rp481 juta dieksekusi oleh Jaksa Tipidsus Kejari Manado, dalam perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Robby Iswandi alias Alim. Hal ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021, tanggal 23 April 2021.

Diketahui berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai Rp160.600.500, yakni Rp481.801.500. Ini dengan ketentuan, ketika uang denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda tersebut.

Baca Juga:  DAFTAR HOAX PERANG ISRAEL-PALESTINA: Media Pro Hamas dan Iran Sebarkan Hoax Foto Demo Ahok 212
sekira Rp481 juta dieksekusi oleh Jaksa Tipidsus Kejari Manado, dalam perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Robby Iswandi alias Alim.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang denda tersebut, maka dipidana kurungan selama enam tahun. Selain itu berdasarkan putusan MA tersebut, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sekira Rp2500.

Halnya disampaikan Kajari Manado Esther PT Sibuea SH MH, melalui Kasi Intelijen Hijran Safar. “Eksekusi pidana denda dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Evans Emanuel Sinulingga SE SH MH selaku JPU. Kemudian melalui bendahara penerima Kejari Manado, dilakukan penyetoran ke kas negara pada hari itu juga, melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Dia menambahkan penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, merupakan salah satu langkah Kejari Manado, dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. “Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 secara ketat,” tegasnya.(gnr)

Baca Juga:  Sulut Bakal Diguyur Hujan Sepekan Kedepan, Waspada Dampak La Nina

Most Read

Artikel Terbaru