MANADOPOST.ID–Upah minimum provinsi (UMP) 2022 di empat daerah di Indonesia tidak mengalami kenaikan, termasuk di Sulawesi Utara.
Sementara UMP di daerah lain rata-rata hanya 1,09 persen. Namun, angka tersebut masih lebih baik dibandingkan UMP 2021 yang nilainya tidak naik.
Kenaikan UMP 2022 diperoleh dari perhitungan besaran UMP 2020 yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula perhitungan tak lagi mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti PP 78/2015. Namun, menggunakan 10 data ekonomi dan ketenagakerjaan dari BPS dengan formula khusus dalam PP 36/2021. Perhitungan juga bisa dilakukan melalui kalkulator upah minimum yang ada pada laman http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, angka 1,09 persen tersebut merupakan rata-rata dari semua provinsi.
”Bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen,” ujarnya dalam seminar terkait UMP 2022 secara daring (15/11).
Empat provinsi bahkan tidak akan mengalami kenaikan UMP. Sebab, nilai UM 2021 lebih tinggi daripada batas atas upah minimum.
Dengan begitu, sesuai PP 36/2021, UM 2022 ditetapkan sama dengan UM 2021. Empat provinsi itu adalah Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Selain kenaikan rata-rata UMP 2022, diperoleh pula sejumlah data statistik lainnya. Diketahui, UMP 2022 tertinggi dipegang DKI Jakarta Rp 4.453.724. Sedangkan UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011. UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567,12.
Di tingkat kota/kabupaten, kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Palu, yakni Rp 174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Kemudian, dari seluruh provinsi di Indonesia, yang pertumbuhan ekonominya paling tinggi adalah Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen.
Pertumbuhan ekonomi terendah ialah Bali, minus 5,83 persen. Untuk data inflasi, daerah dengan tingkat inflasi tertinggi adalah Bangka Belitung sebesar 3,29 persen dan terendah Papua -0,40 persen.
Namun, UMP 2022 akan ditetapkan masing-masing gubernur di tiap provinsi paling lambat 21 November 2021. Sedangkan deadline penetapan UMK pada 30 November 2021. ”Jadi, tidak benar kalau upah minimum ditetapkan Kemenaker,” tegasnya.(Jawapos)