MANADOPOST.ID—Setelah hiatus cukup lama, akhirnya memasuki tahun kedua periode 2019-2024, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki peraturan daerah (Perda) inisiatif. Yakni Perda Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen SpB KBD, perda tersebut disahkan dalam paripurna.
Dalam penjelasan yang disampaikan pansus pembahas, dalam hal ini Komisi IV yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), ada sejumlah catatan yang diberikan fraksi pada perda tersebut sebelum tiba pada tahap penetapan.
“Setelah ditetapkan, Perda ini harus disosialisasikan dan direalisasikan. Sehingga jumlah angka fakir miskin dan anak terlantar diketahui. Penanganan fakir miskin harus diseriusi pemerintah.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dengan membutuhkan upaya berkelanjutan dengan memperhatikan kebijakan program, agar tujuan bisa dicapai,” ujar MJP, sapaan akrab Ketua PSI Sulut ini. Diapun mengingatkan pemerintah, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK), mengenai sinergitas dengan kabupaten/kota terkait penyaluran bantuan. “Sehingga dapat diterima merata. Dan anggota DPRD dilibatkan dalam fungsi pengawasan,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Olly Dondokambey memberi apresiasi pada DPRD Sulut yang berhasil menetapkan perda inisiatif. “Dari informasi sudah 7 tahun DPRD belum memiliki ranperda inisiatif. Kami memberi apresiasi di tahun kedua periode 2019-2024 sudah ada perda inisiatif yang ditetapkan,” tandasnya.(gel)
MANADOPOST.ID—Setelah hiatus cukup lama, akhirnya memasuki tahun kedua periode 2019-2024, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki peraturan daerah (Perda) inisiatif. Yakni Perda Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen SpB KBD, perda tersebut disahkan dalam paripurna.
Dalam penjelasan yang disampaikan pansus pembahas, dalam hal ini Komisi IV yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), ada sejumlah catatan yang diberikan fraksi pada perda tersebut sebelum tiba pada tahap penetapan.
“Setelah ditetapkan, Perda ini harus disosialisasikan dan direalisasikan. Sehingga jumlah angka fakir miskin dan anak terlantar diketahui. Penanganan fakir miskin harus diseriusi pemerintah.
Dengan membutuhkan upaya berkelanjutan dengan memperhatikan kebijakan program, agar tujuan bisa dicapai,” ujar MJP, sapaan akrab Ketua PSI Sulut ini. Diapun mengingatkan pemerintah, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK), mengenai sinergitas dengan kabupaten/kota terkait penyaluran bantuan. “Sehingga dapat diterima merata. Dan anggota DPRD dilibatkan dalam fungsi pengawasan,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Olly Dondokambey memberi apresiasi pada DPRD Sulut yang berhasil menetapkan perda inisiatif. “Dari informasi sudah 7 tahun DPRD belum memiliki ranperda inisiatif. Kami memberi apresiasi di tahun kedua periode 2019-2024 sudah ada perda inisiatif yang ditetapkan,” tandasnya.(gel)