25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Tim Tangkap Buronan Kejari Manado-Kejagung-Kejari Jaktim, Tangkap Paulus Iwo, Terpidana Korupsi

MANADOPOST.ID-Selasa 21 September 2021 pukul 08.50 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga SE SH MH, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

Berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. PAULUS IWO di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Paulus merupakan buronan Kejari Manado.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Ir. PAULUS IWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,” beber Kajari Manado Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Hijran Safar SH MH.

Dalam pekerjaan tersebut terpidana, yakni Direktur PT Triofa Perkasa, selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla ST, selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor, telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Baca Juga:  Kisah Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Jateng - Bandung Sambil Gendong Bayi
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah. Diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China, yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Baca Juga:  ADA APA? Kapolri Copot Sejumlah Kapolda hingga Perwira Tinggi, Ini Nama-namanya

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak , serta menerima pembayaran tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532.

“Terpidana diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari,” bebernya lagi.

Setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan. “Sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi,” pungkas Kasi Intel Kejari Manado.(gnr)

MANADOPOST.ID-Selasa 21 September 2021 pukul 08.50 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dikoordinir Kasi Pidsus Evans E Sinulingga SE SH MH, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

Berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. PAULUS IWO di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Paulus merupakan buronan Kejari Manado.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Ir. PAULUS IWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,” beber Kajari Manado Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Hijran Safar SH MH.

Dalam pekerjaan tersebut terpidana, yakni Direktur PT Triofa Perkasa, selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla ST, selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor, telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Baca Juga:  Kapolri Turun Langsung, Polisi Diduga Perkosa Novia hingga Korban Bunuh Diri, Pasti Ketar-ketir

Di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah. Diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China, yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Baca Juga:  Keluarga Tuntut Keadilan untuk Adam Rachmat Damiri, Terpidana Kasus Korupsi PT ASABRI

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak , serta menerima pembayaran tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532.

“Terpidana diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari,” bebernya lagi.

Setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan. “Sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi,” pungkas Kasi Intel Kejari Manado.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru