25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

2 Tersangka Korupsi Kasus Penerangan Lampu Jalan, Diserahkan ke Kejati oleh Penyidik Polda Sulut

MANADOPOST.ID-Rabu, tanggal 22 September 2021, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, beserta barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, beserta barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka JOP alias Oke dan tersangka
TER alias Tommy, diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi
pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018, yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga:  Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BRI, Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulut

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kajati Sulut Dita Prawitaningsih, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.713.617.104,00.

Baca Juga:  Kisah Helmud Hontong dan Perjuangannya Melawan Kapitalis di Sangihe

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari. Terhitung sejak 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima oleh Tim Penuntut Umum. Diantaranya Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan Gerungan, S.H., M.H., dan Emnovry Pansariang, S.H.

Kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum Alfianus A. Boham, S.H., bersama rekan-rekan.(gnr)

MANADOPOST.ID-Rabu, tanggal 22 September 2021, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, beserta barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, beserta barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka JOP alias Oke dan tersangka
TER alias Tommy, diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi
pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018, yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga:  Larangan Mudik 2021: 5 Mei Pelni Bitung Hentikan Aktivitas Muat Penumpang

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kajati Sulut Dita Prawitaningsih, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.713.617.104,00.

Baca Juga:  Covid-19, Prostitusi Online Lancar di Hotel, 12 Perempuan-21 Pria Diciduk Polda Sulut

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari. Terhitung sejak 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima oleh Tim Penuntut Umum. Diantaranya Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan Gerungan, S.H., M.H., dan Emnovry Pansariang, S.H.

Kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum Alfianus A. Boham, S.H., bersama rekan-rekan.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru