MANADOPOST.ID-Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK, memimpin pelaksanaan operasi Yustisi di Kecamatan Bolaang Itang Timur.
Dia menuturkan, Opeeasi Yustisi tersebut dilakukan, menyusul adanya perubahan status, dengan angka kematian dan bertambahnya kasus baru Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
“Operasi Yustisi ini kembali dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, melalui Kepala Bidang Yankes Sofyan Mokoginta,SKM, mengatakan, status zona merah terjadi sejak 2 pekan lalu.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Pemicunya banyak, salah satunya masyarakat yang memakai masker kurang baik dan benar,” katanya,
Dia menuturkan, selain operasi yustisi, bersama tiga pilar (Polres Bolmut, Koramil dan Pemerintah Kabupaten Bolmut) pihaknya terus mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Kami beri pengertian tentang disiplin prokes untuk menekan Covid-19 di kabupaten ini. Pelanggar abai prokes kami beri sanksi sosial agar ada efek jera. Mereka juga kami beri pengertian agar tidak mengulanginya kembali,” kuncinya. (ctr-06/ayu)
MANADOPOST.ID-Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK, memimpin pelaksanaan operasi Yustisi di Kecamatan Bolaang Itang Timur.
Dia menuturkan, Opeeasi Yustisi tersebut dilakukan, menyusul adanya perubahan status, dengan angka kematian dan bertambahnya kasus baru Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
“Operasi Yustisi ini kembali dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, melalui Kepala Bidang Yankes Sofyan Mokoginta,SKM, mengatakan, status zona merah terjadi sejak 2 pekan lalu.
“Pemicunya banyak, salah satunya masyarakat yang memakai masker kurang baik dan benar,” katanya,
Dia menuturkan, selain operasi yustisi, bersama tiga pilar (Polres Bolmut, Koramil dan Pemerintah Kabupaten Bolmut) pihaknya terus mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Kami beri pengertian tentang disiplin prokes untuk menekan Covid-19 di kabupaten ini. Pelanggar abai prokes kami beri sanksi sosial agar ada efek jera. Mereka juga kami beri pengertian agar tidak mengulanginya kembali,” kuncinya. (ctr-06/ayu)