25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Korupsi Pemkab Bolmong Era Bupati Yasti: 3 Terpidana Divonis Berbeda, Eks Kadis Dikurung 5,6 Tahun

MANADOPOST.ID-Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Lahak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Provinsi Sulut, akhirnya divonis.

Kasus korupsi pada tahun anggaran 2019 ini, diketahui bupatinya masih dijabat Yasti Soepredjo Mokoagow.

Ketiga terpidana tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (21/2), dengan hukuman berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Manado Post, ketiga terpidana tersebut adalah eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela, mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong dan Direktur CV Anugerah Abadi Jimmy Sumendap yang juga selaku supplier atau penyedia barang dan Subhan Paputungan yang adalah kepala mantan kepala bidang di Dinas Sosial.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Alfi Sahrin Usup memutuskan terdakwa Abdul Haris Bambela divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus ganti rugi dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim.

Kemudian, terdakwa Subhan Paputungan, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. “Terdakwa juga dihukum pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti ini, paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tak mempunyai harta benda yang cukup membayar Uang Pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim, saat membacakan putusan.

Baca Juga:  WARNING!! Produk Babi Luar Daerah Dilarang Masuk Sulut, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, untuk terdakwa Jimmy Sumendap, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Direktur CV Anugerah Abadi ini pun, juga mendapat pidana tambahan dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp500 juta. Jika terdakwa Jummy Sumendap tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Putusan ini pun berdasarkan laporan Audit Tim Inspektorat dan sejumlah fakta-fakta persidangan. Di mana terdakwa menerima keseluruhan dana dari kelompok penerima bantuan dengan nilai total Rp750 juta.
Namun, terdakwa selaku penyedia barang, tak pernah menyuplai barang yang diperlukan oleh kelompok untuk memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.

Sementara pada Januari 2022, terdakwa Subhan Paputungan telah menerima sejumlah uang Rp10 juta dari terdakwa Jimmy Sumendap dan uang tersebut pun dibagikan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa Subhan Paputungan, masih menjabat Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong pada September 2019 hingga Oktober 2021.

Baca Juga:  Dinasti Politik Lima Daerah Tumbang

Dalam dakwaan yang dibacakan, anggaran bansos yang bersumber dari Kemensos ini, diketahui berbanrol Rp 750 juta. Singkatnya, dalam mekanisme sebagaimana sosialisasi dari Kementerian, dana tersebut dalam pelaksana masing-masing anggota harus mengerjakan secara gotong royong dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.

Terdakwa Jimmy kemudian selaku suplier, telah menerima keseluruhan dana tiap kelompok. Kemudian, dana tersebut dicairkan melalui Bank dan selanjutnya diserahkan oleh setiap kelompok. Usai diserahkan, belakangan terdakwa Jimmy tak pernah mensuply barang-barang yang diperlukan dan memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.

Dengan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara ini, Tim Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 700/INSPT/01/LHA/PKKN/RAH/178/IX/2022 tanggal 02 September 2022 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp510 juta.

Para terdakwa pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Lahak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Provinsi Sulut, akhirnya divonis.

Kasus korupsi pada tahun anggaran 2019 ini, diketahui bupatinya masih dijabat Yasti Soepredjo Mokoagow.

Ketiga terpidana tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (21/2), dengan hukuman berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Manado Post, ketiga terpidana tersebut adalah eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela, mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong dan Direktur CV Anugerah Abadi Jimmy Sumendap yang juga selaku supplier atau penyedia barang dan Subhan Paputungan yang adalah kepala mantan kepala bidang di Dinas Sosial.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Alfi Sahrin Usup memutuskan terdakwa Abdul Haris Bambela divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus ganti rugi dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim.

Kemudian, terdakwa Subhan Paputungan, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. “Terdakwa juga dihukum pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti ini, paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tak mempunyai harta benda yang cukup membayar Uang Pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim, saat membacakan putusan.

Baca Juga:  DAHSYAT! Korupsi ASABRI, Jaksa Tuntut Mati Komisaris Heru Hidayat, Kuasa Hukum Melawan

Selanjutnya, untuk terdakwa Jimmy Sumendap, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Direktur CV Anugerah Abadi ini pun, juga mendapat pidana tambahan dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp500 juta. Jika terdakwa Jummy Sumendap tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Putusan ini pun berdasarkan laporan Audit Tim Inspektorat dan sejumlah fakta-fakta persidangan. Di mana terdakwa menerima keseluruhan dana dari kelompok penerima bantuan dengan nilai total Rp750 juta.
Namun, terdakwa selaku penyedia barang, tak pernah menyuplai barang yang diperlukan oleh kelompok untuk memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.

Sementara pada Januari 2022, terdakwa Subhan Paputungan telah menerima sejumlah uang Rp10 juta dari terdakwa Jimmy Sumendap dan uang tersebut pun dibagikan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa Subhan Paputungan, masih menjabat Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong pada September 2019 hingga Oktober 2021.

Baca Juga:  Gubernur Olly Berharap Manado dan Bitung Bisa Seperti Kota Perikanan Oarai di Jepang

Dalam dakwaan yang dibacakan, anggaran bansos yang bersumber dari Kemensos ini, diketahui berbanrol Rp 750 juta. Singkatnya, dalam mekanisme sebagaimana sosialisasi dari Kementerian, dana tersebut dalam pelaksana masing-masing anggota harus mengerjakan secara gotong royong dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.

Terdakwa Jimmy kemudian selaku suplier, telah menerima keseluruhan dana tiap kelompok. Kemudian, dana tersebut dicairkan melalui Bank dan selanjutnya diserahkan oleh setiap kelompok. Usai diserahkan, belakangan terdakwa Jimmy tak pernah mensuply barang-barang yang diperlukan dan memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.

Dengan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara ini, Tim Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 700/INSPT/01/LHA/PKKN/RAH/178/IX/2022 tanggal 02 September 2022 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp510 juta.

Para terdakwa pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru

/