27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Hati-hati Diciduk Satpol PP! Ternyata Mereka Bisa Menyidik Perkara, Begini Penjelasan Polisi

MANADOPOST.ID – Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.

“Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Baca Juga:  Tanpa Gejala, Dua Pegawai Kemenang Boltim Positif Covid-19
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pemprov usul Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” imbuh Adi.

MANADOPOST.ID – Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.

“Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Baca Juga:  TERUNGKAP! Ini yang Membuat Anak Buah Jenderal Dudung Meninggal, Anggota Batalyon Setia Sampai Mati

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pemprov usul Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” imbuh Adi.

Most Read

Artikel Terbaru