MANADOPOST.ID–PT Angkasa Pura I (Persero) resmi memberhentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya, mulai hari ini Jumat (24/4) hingga Senin (1/6) mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun ada beberapa penerbangan yang tetap diperbolehkan.(MPID)
Penerbangan yang Diperbolehkan:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
- Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.