27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Pengunjung Dibatasi, Ini Protap Kesehatan Wajib Pusat Bisnis

MANADOPOST.ID–Pergub New Normal baru saja diteken Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Selasa (23/6). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong.

Disebutkannya, Pergub tersebut  mengatur semua aktivitas ekonomi di Kota Manado mulai pusat bisnis, hotel, restoran, tempat hiburan dan olahraga untuk menerapkan protokoler kesehatan.

Warga juga beraktivitas di luar rumah diwajibkan makai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak minimal satu meter.

Dengan ditekennya pergub tersebut, pusat bisnis besar di Kota Manado, bakal segera beroperasi seperti sebelum pandemi Covid-19. Seperti Manado Town Square (Mantos), Mega Mall, dan pusat bisnis besar lainnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam Pergub tersebut, salah satunya mengatur pemilik, pengelola, penanggung jawab dan satuan pengaman pasar, mal pertokoan, swalayan dan tempat hiburan, wajib menyusun protokoler.

Baca Juga:  OD Pastikan Mantos cs Segera Beroperasi

Selain itu juga memberikan sanksi administrasi bagi pengelola yang tidak patuh protokoler kesehatan, berupa pemberhentian sementara aktivitas di mal, pasar, swalayan dan tempat hiburan.(ayu/ewa/gnr)

PROTAP KESEHATAN WAJIB PUSAT BISNIS:

  1. Pembatasan pengunjung
  2. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
  3. Mengatur jarak fisik dan sosial dalam gerai dan toko
  4. Menerapkan jumlah maksimun orang yang bisa tempat aktivitas berdagang, lift dan fasilitas lainnya.
  5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokoler kesehatan.
  6. Melakukan pembersihan peralatan dan disenfektan di lingkungan kerja dan tempat parkir.
  7. Menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer bagi pelanggan.
  8. Memasang tanda batas antrean, melarang pekerja dan pengunjung sakit yang menunjukan gejala ISPA.
  9. Memisahkan pintu masuk dan keluar.
  10. Membentuk tim pengawas yang secara terus menerus mengawasi aktivitas di lingkup masing-masing.
Baca Juga:  Petugas Medis Terpapar Covid-19, Sejumlah Puskesmas Lumpuh

*Sumber: Pergub, Diolah

 

MANADOPOST.ID–Pergub New Normal baru saja diteken Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Selasa (23/6). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong.

Disebutkannya, Pergub tersebut  mengatur semua aktivitas ekonomi di Kota Manado mulai pusat bisnis, hotel, restoran, tempat hiburan dan olahraga untuk menerapkan protokoler kesehatan.

Warga juga beraktivitas di luar rumah diwajibkan makai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak minimal satu meter.

Dengan ditekennya pergub tersebut, pusat bisnis besar di Kota Manado, bakal segera beroperasi seperti sebelum pandemi Covid-19. Seperti Manado Town Square (Mantos), Mega Mall, dan pusat bisnis besar lainnya.

Dalam Pergub tersebut, salah satunya mengatur pemilik, pengelola, penanggung jawab dan satuan pengaman pasar, mal pertokoan, swalayan dan tempat hiburan, wajib menyusun protokoler.

Baca Juga:  Syalom, Happy Sunday

Selain itu juga memberikan sanksi administrasi bagi pengelola yang tidak patuh protokoler kesehatan, berupa pemberhentian sementara aktivitas di mal, pasar, swalayan dan tempat hiburan.(ayu/ewa/gnr)

PROTAP KESEHATAN WAJIB PUSAT BISNIS:

  1. Pembatasan pengunjung
  2. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
  3. Mengatur jarak fisik dan sosial dalam gerai dan toko
  4. Menerapkan jumlah maksimun orang yang bisa tempat aktivitas berdagang, lift dan fasilitas lainnya.
  5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokoler kesehatan.
  6. Melakukan pembersihan peralatan dan disenfektan di lingkungan kerja dan tempat parkir.
  7. Menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer bagi pelanggan.
  8. Memasang tanda batas antrean, melarang pekerja dan pengunjung sakit yang menunjukan gejala ISPA.
  9. Memisahkan pintu masuk dan keluar.
  10. Membentuk tim pengawas yang secara terus menerus mengawasi aktivitas di lingkup masing-masing.
Baca Juga:  Petugas Medis Terpapar Covid-19, Sejumlah Puskesmas Lumpuh

*Sumber: Pergub, Diolah

 

Most Read

Artikel Terbaru