MANADOPOST.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga ada saat perselisihan antara seorang perempuan dengan ibunya Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR.
Cekcok yang terekam dalam video viral itu terjadi pada Minggu malam 21 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan itu mengaku anak jenderal bintang tiga. Sampai meninggalkan bandara, ia dijemput mobil dengan pelat dinas.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran, dan tadi pagi sudah langsung koordinasi dengan Polres Bandara (Soekarno Hatta),” beber Jenderal Andika di Mabes Polri pada Selasa (23/11/2021).
Lanjutnya, TNI sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Bahkan, ia menegaskan bakal memproses apabila ada ‘tekanan’ atau apapun yang dikeluhkan oleh pelapor ketika mengadukan kasus ini.
“Seandainya ada apakah ‘tekanan’ atau apapun juga yang dikeluhkan dan ingin dilaporkan, kami akan proses hukum. Tapi ya memang kewenangan kami proses hukum terhadap anggota militer. Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum,” tegasnya. (viva)
MANADOPOST.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga ada saat perselisihan antara seorang perempuan dengan ibunya Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR.
Cekcok yang terekam dalam video viral itu terjadi pada Minggu malam 21 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan itu mengaku anak jenderal bintang tiga. Sampai meninggalkan bandara, ia dijemput mobil dengan pelat dinas.
“Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran, dan tadi pagi sudah langsung koordinasi dengan Polres Bandara (Soekarno Hatta),” beber Jenderal Andika di Mabes Polri pada Selasa (23/11/2021).
Lanjutnya, TNI sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Bahkan, ia menegaskan bakal memproses apabila ada ‘tekanan’ atau apapun yang dikeluhkan oleh pelapor ketika mengadukan kasus ini.
“Seandainya ada apakah ‘tekanan’ atau apapun juga yang dikeluhkan dan ingin dilaporkan, kami akan proses hukum. Tapi ya memang kewenangan kami proses hukum terhadap anggota militer. Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum,” tegasnya. (viva)