MANADOPOST.ID-Yahya Waloni, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melontarkan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial YouTube.
Pembacaan dakwaan dilakukan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). “Dakwaan terhadap Yahya Waloni bersifat alternatif,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Alternatif pertama, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian alternatif kedua, terdakwa Yahya Waloni melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Dan terakhir atau ketiga terdakwa melanggar pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut perbuatan terdakwa Ustadz Yahya Waloni yang berprofesi sebagai tokoh masyarakat telah menyebabkan stigma yang negatif dimana seolah-olah suatu agama diperbolehkan mengolok-olok ajaran agama lain, dan menyebabkan timbulnya perilaku yang sama dari pemeluk agama yang diolok-olok,” kata Azhari
Bahkan, kata Azhari, dimungkinkan melebihi dari apa yang sudah dilakukan terdakwa Yahya Waloni dan menyebabkan retaknya harmoniantar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Lebih jauh Ashari Syam menjelaskan terkait posisi kasus. Pada Rabu, 21 Agustus 2019 terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman Kav 29-31 untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “Nikmatnya Islam”.
Hari itu jumlah jamaah sekitar 700 orang. Namun terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sebab yang disampaikan dalam isi ceramahnya menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen. Sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani.
Padahal selain didengar oleh jamaat masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu Youtube dan Facebook, yang kemudian ditonton oleh khalayak ramai.
Pada persidangan yang dilaksanakan secara online tersebut, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Jaksel. “Sedangkan terdakwa di Rutan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi penasehat hukum,” kata Ashari.
Sementara, lanjut dia, atas pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Yahya Waloni menyatakan mengerti tentang isi surat dakwaan, dan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan. “Terdakwa Ustad Yahya Waloni tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan JPU,” jelasnya.(akurat)