29.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

ULTIMATUM Dirreskrimum Polda Sulut ke Debt Collector, Ngga Main-main, Katanya..

MANADOPOST.ID-Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengirimkan ultimatum kepada debt collector ‘nakal’.

Yang masih coba main-main di wilayah hukumnya, siap-siap mendapat tindakan tegas. Eks Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) ini, memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

“Debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara, bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan,” tegas Kombes Gani, sembari menyebutkan apa yang dilakukan debt collector kepada debitur, Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik, harus melalui putusan pengadilan. “Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,”jelasnya.

Baca Juga:  WL: Ini Bukti Tomohon Perlu Perubahan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt collector.

“Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu,” tegas Kombes Gani.(gnr)

MANADOPOST.ID-Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengirimkan ultimatum kepada debt collector ‘nakal’.

Yang masih coba main-main di wilayah hukumnya, siap-siap mendapat tindakan tegas. Eks Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) ini, memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

“Debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara, bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan,” tegas Kombes Gani, sembari menyebutkan apa yang dilakukan debt collector kepada debitur, Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik, harus melalui putusan pengadilan. “Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,”jelasnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kajari Tomohon Sebut DPO Kasus Komputer dan Aplikasinya Ditangkap Kejagung

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt collector.

“Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu,” tegas Kombes Gani.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru