MANADOPOST.ID – Orang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Muara Perangin angin disebut meminta agar kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tetap mendapatkan bayaran penuh.
“Pekerjaan masih 30 persen hanya sudah habis masa kontrak, tapi saya diminta untuk dibayar 100 persen, permintaan itu dari Marcos,” kata Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat Muhammad Irfandi.
Irfandi menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Marcos yang dimaksud adalah bagian dari “Grup Kuala” yang merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Group Kuala” bertugas untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Kelompok itu dipimpin oleh Iskandar Perangin angin sekaligus Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala yang adalah abang kandung Terbit Rencana Perangin angin.
“Saat itu saya diminta untuk membuat berita acara. Saya tunggu sampai 31 Desember 2021, tapi belum juga selesai, saya sempat diancam agar dibayarkan semuanya padahal masih pekerjaan 30 persen,” ujar Irfandi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
“Apakah permintaan tersebut sering terjadi?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sering sama Pak Marcos, di 2021 yang paling parah,” jawab Irfandi.
MANADOPOST.ID – Orang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Muara Perangin angin disebut meminta agar kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tetap mendapatkan bayaran penuh.
“Pekerjaan masih 30 persen hanya sudah habis masa kontrak, tapi saya diminta untuk dibayar 100 persen, permintaan itu dari Marcos,” kata Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat Muhammad Irfandi.
Irfandi menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Marcos yang dimaksud adalah bagian dari “Grup Kuala” yang merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
“Group Kuala” bertugas untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Kelompok itu dipimpin oleh Iskandar Perangin angin sekaligus Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala yang adalah abang kandung Terbit Rencana Perangin angin.
“Saat itu saya diminta untuk membuat berita acara. Saya tunggu sampai 31 Desember 2021, tapi belum juga selesai, saya sempat diancam agar dibayarkan semuanya padahal masih pekerjaan 30 persen,” ujar Irfandi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
“Apakah permintaan tersebut sering terjadi?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sering sama Pak Marcos, di 2021 yang paling parah,” jawab Irfandi.