MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membatalkan rapid test sebagai salah satu persyaratan pembatasan keluar masuk wilayah Kota Manado.
Hal itu dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado Sanil Marentek, Selasa (26/5).
Menurut dia, persyaratan tersebut untuk saat ini belum dipakai. “Warga yang masuk-keluar wilayah Manado wajib mengikuti protap. Yaitu menggunakan masker, pengecekan suhu badan, serta seat kendaraan 50 persen dari jumlah tempat duduk,” ujarnya seraya menambahkan, semua yang masuk akan diperiksa.(ite)