MANADOPOST.ID – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, akhirnya menjalani sidang etik.
Dilansir dari CNN Indonesia, hasil sidang etik menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.
Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald, Kamis (27/1).
Perbuatan Randy pun dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Usai sidang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari Intitusi Polri.
MANADOPOST.ID – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, akhirnya menjalani sidang etik.
Dilansir dari CNN Indonesia, hasil sidang etik menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.
Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald, Kamis (27/1).
Perbuatan Randy pun dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Usai sidang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari Intitusi Polri.