Jumat, 2 Juni 2023

Unsrat Belum Beber Nominal Pengurangan UKT

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Ellen Kumaat dan Billy Lombok
Ellen Kumaat dan Billy Lombok

MANADOPOST.ID—Persoalan yang menimpa ratusan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unsrat, akhirnya menemui titik terang. Permintaan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) didengarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim. Dengan cepat Menteri menerbitkan surat yang ditujukan ke semua Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara PPDS, termasuk didalamnya Rektor Unsrat. Surat yang ditandatangani Nadiem ini berisi empat poin. Dengan nomor surat: 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020. Itu didasarkan pada hasil pertemuan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama para rektor, maka untuk kelancaran program dokter spesialis dan mengatasi berbagai permasalahan mahasiswa program PPDS yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan (RSP). “Rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25 persen,” perintah Mendikbud dalam surat tertanggal 12 Agustus 2020 itu. Kemudian rektor diinstruksikan memberikan perpanjangan masa studi. Untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran. “Rektor bersama direktur RSP harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19. Sesuai dengan protokol untuk tenaga kesehatan paling sedikit berupa pemenuhan alat pelindung diri sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat dilaksanakan sesuai rekomendasi Komite Bersama Kemendikbud dan Kemenkes. Yaitu jam kerja residen tugas jaga dibatasi 72 jam hingga 88 jam per minggu. Dengan waktu istirahat dalam bekerja paling sedikit setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam terus menerus,” kata Nadiem. Rektor pun diperintahkan berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residen sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Terpisah, Koordinator Aksi PPDS Unsrat dr Jacob Pajan ketika diwawancarai, mengaku pihaknya masih menunggu apalagi yang akan diputuskan rektorat terkait masalah UKT. “Memangkan edaran Mendikbud yang keluar sampai saat ini baru soft copy. Kami masih menunggu Hard Copynya akan dikirim ke Rektorat. Karena pihak Rektorat selama ini mengelak dan selalu mengatakan masih menunggu edaran Kemendikbud," kata Pajan. Dikatakannya, para PPDS Unsrat sangat berharap pihak Rektorat mengambil kebijakan yang benar-benar membantu residen bahkan mahasiswa Unsrat pada umumnya. "Tinggal melihat kebijakan apa yang diambil dari rektorat lagi. Kami berharap kebijakan yang diambil nanti benar-benar berpihak kepada kami, karena kan kami juga bekerja dan melayani masyarakat. Semoga kebijakan yang diambil nanti akan benar-benar untuk kebaikan residen dan tentunya pula masyarakat," tandas dr Pajan. Surat Menteri ini menjadi jawaban atas permintaan Rektor Unsrat waktu lalu. Kemudian bagaimana respon Unsrat? Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat DEA saat dikonfirmasi, memastikan pihaknya akan langsung merealisasikan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020. “Pasti (kebijakan pengurangan, red),” ujarnya kepada Manado Post, semalam. Baginya, surat tersebut memang yang ditunggu pihak rektorat sebagai dasar administrasi untuk memberikan keringanan kepada para residen. “Karena sejak awal kami meminta kementerian memberikan petunjuk resmi terkait masalah tersebut. Agar nanti Unsrat tidak salah ambil kebijakan karena kesalahan administrasi,” tuturnya. Ditambahkan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Grevo Gerung MSc, Unsrat menyambut baik keluarnya surat tersebut sebagai payung hukum. Dia memastikan pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud. “Surat tersebut adalah kesimpulan pertemuan virtual antara Kemendikbud bersama 18 rektor dan dekan fakultas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis-subspesialis, 5 Agustus 2020 lalu,” jelasnya. Lanjutnya, Unsrat pasti akan memberikan keringanan BOP sebagaimana telah dibicarakan pada pertemuan antara pimpinan rektorat dengan pimpinan Fakultas Kedokteran, Koordinator Program Studi dan perwakilan mahasiswa PPDSp-1, Senin (10/8) lalu. “Perlu dibahas dengan Direktur RSP mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan serta insentif bagi residen, agar sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan,” jelas adik kandung pengamat pemerintahan Rocky Gerung ini. Sementara itu, DPRD Sulut yang ikut mengawal aspirasi mahasiswa PPDS ini memberi apresiasi pada Mendikbud yang langsung menjawab keresahan para residen. “Ini bukti respon baik dari Menteri terhadap aspirasi residen. Saya kira Unsrat juga harus respon cepat instruksi dari Menteri ini. Harusnya sebelum ada petunjuk begini, telah ada ancang-ancang Unsrat lakukan pengurangan. Agar setelah surat Menteri turun, langsung eksekusi,” urai Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok. Karena, lanjutnya, sedari awal dia meyakini jika bola atau putusan itu ada di tangan rektor. “Semoga secepatnya ada putusan. Sebenarnya harapan saya, saat surat terbit dari kementerian langsung ada action dari rektor,” tukas politikus Demokrat ini. DPRD Sulut, sebagai lembaga yang ikut mengawal aspirasi mahasiswa PPDS ini, kata Lombok akan ikut mengawasi tindak lanjut rektorat terhadap surat Menteri ini. Lanjutnya, Residen adalah masa yang sulit dengan tekanan psikososial. Dan negara sangat terbantu dengan hadirnya residen. “Bukan hanya soal UKT, tapi ada tiga poin lain yang jadi petunjuk menteri. Ini kan surat yang ditunggu-tunggu rektorat. Jadi saya kira harus dijalankan keseluruhan. Jangan hanya UKT saja,” ungkap koordinator Komisi IV ini. “Sangat pantas negara ikut hadir dalam masa sulit ini. Di mana rektor unsrat adalah bagian dari elemen pelaksana negara di bidang Pendidikan,” tandasnya. Senada disampaikan Ketua Komisi IV Braein Waworuntu. “Kami akan menunggu sikap rektorat. Kami harap secepatnya agar teman-teman mahasiswa PPDS akan segera mengetahui putusan dari rektorat,” sebut Waworuntu. Dia mengapresiasi Mendikbud yang cepat mengekseskusi aspirasi mahasiswa PPDS. “Ini juga berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Apa yang dilakukan Menteri sudah tepat,” kuncinya.(gnr/gel)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

X