MANADOPOST.ID—Sekprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) Penanganan Covid-19 secara virtual bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut di Kantor Gubernur, Selasa (17/11). Sekprov Silangen memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan PDTT penanganan Covid-19. “Kiranya kegiatan yang telah kita laksanakan akan menjadi instrumen yang baik bagi kesinambungan langkah kita dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen. Dia menuturkan penanganan Covid-19, telah memberikan kewenangan sangat luas kepada lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi. “Kewenangan pengelolaan keuangan yang luas ini bukan tanpa kendali tetapi harus dipertanggungjawabkan sebagaimana penggunaan keuangan negara lainnya,” ujarnya. “Oleh Karena itu, pengelolaan dana Covid-19 selayaknya diawasi dengan baik agar efektif dan tepat sasaran,” sambungnya. Silangen juga menerangkan pengawasan dan pengendalian dalam penyaluran atau penggunaan dana pada penanganan Covid-19 di Sulut telah dilakukan oleh pengawas internal pemerintah daerah. Sedangkan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sulut. “Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, pastinya pengelolaan dan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dapat transparan dan akuntabel. Tindakan-tindakan korupsi dana penanganan Covid-19 juga tidak ada, dan kita dapat mewujudkan permintaan masyarakat yang mengharapkan pemeriksaan pengelolaan dana Covid-19 secara komprehensif,” terangnya. Lebih jauh, Silangen berharap dengan hasil audit keuangan maupun kinerja terhadap pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang telah terlaksana, kiranya kedepan akan terus bersinergi dalam melakukan pengelolaan dana Covid-19 secara efektif dan tepat sasaran, serta mewujudkan pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang transparan dan akuntabel. “Kedepannya, mari terus satu dalam tekad dan komitmen, terus bersinergi, menjalin koordinasi, dan bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” imbuhnya. Ditambahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut Jeffry Korengkeng, Pemprov Sulut aktif dalam melaporkan realisasi penanganan Covid-19. "Sesuai petunjuk, kami memang rutin membeber realisasi anggaran penanganan Covid-19. Hal itu sesuai instruksi pimpinan yang meminta transparansi terus diberikan kepada masyarakat,” sebutnya. Dari data yang dibeberkan lalu, realisasi anggaran belanja tidak terduga penanganan Covid-19 bersumber dari APBD Provinsi Sulut mencapai 91,85% atau Rp 185.000.000.000,00 dari total anggaran Rp 201.418.513.000,00. “Dana tersebut digunakan untuk bidang kesehatan pencegahan/penanganan Covid-19, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” kunci Korengkeng.(cw-01/gel)