Rabu, 7 Juni 2023

Bea Cukai-BNN Sulut Gagalkan Penyelundupan Narkotika

- Kamis, 17 Desember 2020 | 10:30 WIB
Kebid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagtara Musafak dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Darwanto, menunjukan barang bukti dan tersangka penyelundupan narkotika, kemarin.
Kebid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagtara Musafak dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Darwanto, menunjukan barang bukti dan tersangka penyelundupan narkotika, kemarin.

MANADOPOST.ID—Sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut, berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika seberat 8,62 gram. Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagtara Musafak menjelaskan, sebagai bentuk tindak preventif terhadap penyalahgunaan narkoba. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Terutama pergerakan NPP secara internasional baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Dia menekankan, pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia salah satunya meliputi kantor DJBC Sulbagtara dan wilayah yang di bawahnya. “Sinergitas pun terus kami lakukan sebagai bentuk kontinuitas dan keutuhan dalam pelaksanaan tanggung jawab,” tekannya. Dia membeber, peran bea cukai menjadi sangat penting karena gerbang utama masuknya berbagai barang. Sehingga proses pemeriksaan baik secara fisik barang, jenis barang harus dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dari proses itulah, lanjutnya,  DJBC bersama Badan Narkotika Nasional berhasil melakukan beberapa penindakan. Antara lain, Penindakan Barang Kiriman mengandung NPP dalam bentuk Kue Kering mengandung marihuana dan Zat mengandung Narkotika Golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol pada 18 November 2020 dengan dugaan pelanggaran, Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Serta Penindakan Narkotika Golongan I berupa Tembakau Gorila seberat 8,62 gram dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika pada 2 Desember 2020. “Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima," tutupnya.(ayu/gnr)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

X