MANADOPOST.ID—Rentetan bencana selang sepekan terakhir di sejumlah wilayah di Sulut jadi pelajaran penting. Salah satunya diduga akibat aktivitas pertambangan yang disinyalir berkontribusi merusak lingkungan. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, proses perizinan pertambangan di Sulut dilaksanakan secara ketat dengan mempertimbangkan semua dampak. “Kalau dokumen semua aman, telah dilakukan penelitian, dan memiliki komitmen membangun daerah lingkar tambang, kesejahteraan masyarakat dipenuhi dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dipenuhi, maka bisa dikeluarkan usulannya. Jika tidak, ya maka tidak boleh (beroperasi)," ujar Kandouw saat diwawancarai Manado Post. Kandouw juga secara tegas meminta pemerintah di 15 kabupaten/kota untuk memantau semua aktivitas pertambangan. “Jika ada yang ilegal langsung tutup. Bukan hanya pertambangan emas, tapi sampai batuan. Data lengkap atau tidaknya kan sudah ada di mereka. Langsung saja tindaki. Berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri yang ada di wilayah masing-masing dan langsung turun lapangan untuk melakukan penindakan. Beri sanksi tegas bagi pelaku-pelaku yang ingin bermain-main dengan kerusakan lingkungan," kuncinya. Diketahui, Sulawesi Utara (Sulut) saat ini mengoleksi 19 tambang, baik emas maupun pasir besi. Dari 19 tambang tersebut, ada yang masih berstatus aktif, ada pula yang berstatus peningkatan hingga perpanjangan. Bahkan sesuai data yang berhasil dirangkum dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, 19 pertambangan tersebut terbagi dalam dua jenis. Pertama izin usaha pertambangan Kontrak Karya (KK) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam. Saat dikonfirmasi, Kepala ESDM Sulut Fransiskus Maindoka mengatakan, pengawasan terus dilakukan pihaknya terhadap semua jenis tambang baik emas maupun batuan. "Kita itu memiliki tim dalam melakukan pengawasan. Bukan hanya kita yang turun tapi tergabung juga TNI/Polri dan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," katanya. Maindoka mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu terus melakukan penindakan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). "Namun mereka itu setelah kita pulang, tengah malam mereka balik. Padahal dalam penindakan yang kita lakukan sudah dipasangkan garis polisi. Namun namanya PETI, pasti susah untuk diatasi. Karena itu, waktu lalu kita telah meminta setiap kepala daerah di kabupaten/kota untuk mengusulkan mana saja yang akan dibuatkan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Agar semua lebih aman dan terkoordinir," bebernya. Untuk perizinan, Maindoka mengatakan bahwa sesuai ketentuan, semua bentuk perizinan tambang telah ditarik ke pusat. "Baik emas maupun batuan, semua perizinan sudah ditarik ke pusat. Kita hanya mengusulkan saja, nanti pusat yang akan menerbitkan izin sesuai dokumen dan pemeriksaan mereka. Dan pengusulan tambang yang kita lakukan tidak main-main. Dilakukan secara ketat. Hanya yang serius saja dan mau memberikan kontribusi bagi daerah yang akan mendapatkan usulan kita. Kalau hanya yang main-main dan ingin merusak lingkungan, tidak akan pernah dapat," katanya. Bahkan menurutnya, Pemprov Sulut akan menindak tegas bagi tambang-tambang yang tidak menjaga lingkungan serta tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan daerah. "Sampai saat ini Pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menunjukkan keseriusan dan ketegasan terhadap sektor pertambangan. Sudah ada 51 IUP yang telah dicabut pak gubernur. Karena mereka dinilai tidak memiliki kontribusi bagi masyarakat dan daerah. Karena mereka itu tidak boleh hanya mengambil hasil alam kita. Harus ada juga kontribusi bagi masyarakat yang mereka hatus lakukan," ujarnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, proses perizinan pertambangan di Sulut dilaksanakan secara ketat dengan mempertimbangkan semua dampak. "Kalau dokumen semua aman, telah dilakukan penelitian, dan memiliki komitmen membangun daerah lingkar tambang, kesejahteraan masyarakat dipenuhi dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dipenuhi, maka bisa dikeluarkan usulannya. Jika tidak, ya maka tidak boleh," tuturnya. Kandouw juga secara tegas meminta pemerintah di 15 kabupaten/kota untuk memantau semua aktivitas pertambangan. "Jika ada yang ilegal langsung tutup. Bukan hanya pertambangan emas, tapi sampai batuan. Data lengkap atau tidaknya kan sudah ada di mereka. Langsung saja tindaki. Berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri yang ada di wilayah masing-masing dan langsung turun lapangan untuk melakukan penindakan. Beri sanksi tegas bagi pelaku-pelaku yang ingin bermain-main dengan kerusakan lingkungan," kuncinya. Terkait hal ini, Polda Sulut mulai gerah dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Termasuk cukong tambang yang merusak lingkungan. Polda pun siap melakukan penyelidikan untuk penegakkan hukum. “Tentunya ini perlu kita dalami. Kita lakukan penyelidikan dan tentunya akan terus kita lakukan proses selanjutnya hingga ke tingkat penyidikan sampai ke persidangan,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast, sembari mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh. “Ada beberapa hal yang akan kita terus lakukan, terkait dengan informasi apapun bila menjumpai adanya aktivitas atau kegiatan-kegiatan, terkait dengan pertambangan liar atau pertambangan yang ilegal,” paparnya. Lanjut Abast, Polda akan berkerja sama dengan stakeholder terkait terkait penegakkan hukum yang mencakup aktivitas penambangan. Apakah itu ilegal ataupun separo ilegal dan lain sebagainya. Yang tidak memenuhi syarat, apalagi penambangan yang dapat merusak lingkungan hidup, akan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. “Khususnya dari tingkat terkecil, RT/RW dan desa serta kecamatan. Mari kita sama-sama, bahu-membahu, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara liar. Apalagi yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," imbaunya.(ctr-02/ewa/gnr)