Minggu, 4 Juni 2023

Diperiksa Kejari, Ini Dua Kasus Besar Melilit Eks Wali Kota Manado

- Kamis, 2 Desember 2021 | 18:23 WIB

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Negeri Manado telah menindaklanjuti dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Manado yang belum tuntas.

Dengan memeriksa secara marathon mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut sebagai saksi dalam kasus penyimpanan, penetapan maupun pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado yang diduga merugikan duit negara Rp 5 miliar. Juga pengadaan incenerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, Kamis (02/12/2021). Safar mengatakan, hari ini (kemarin) mantan Wali Kota Manado melakukan pemeriksaan lanjutan penetapan maupun pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, juga dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incenerator umum dan medis pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019.

"Hari ini ada juga saksi yang diperiksa yaitu mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TM," ungkapnya.

Menurut Safar, semua saksi-saksi sudah diperiksa mulai dari pejabat pembuatan komitmen, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pengadaan dan rekanan.

"Untuk rekanan penyidik yang mendatangi langsung kemarin. Sementara kerugian penyidik sementara melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya.

Sebelumnya Safar mengatakan, pihaknya sudah memanggil mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut Selasa (30/11/21) untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, penetapan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, yang dibayarkan pada tahun 2017 dan 2018.

"Mantan wali kota diundang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Menurut dia, ada lima orang saksi yang diperiksa pada tanggal 30 November yaitu tiga orang pimpinan DPRD periode 2014-2019 dan dua pejabat esekutif termasuk mantan Wali Kota Manado.

"Untuk penetapan tersangka pihak penyidik masih sementara melakukan perampungan saksi-saksi kemudian akan dievaluasi setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh saksi," ungkapnya.

Safar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.

"Kalau bicara indikasi kerugian negara yang menghitung BPKP. Tapi untuk hitung hitungan sementara penyidikan di atas Rp 5 miliar," sebutnya.

Safar menjelaskan dari hasil penyelidikan Kejari Manado menemukan ada ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Jadi ada pembayaran tunjangan transportasi 2017 maupun 2018 sebenarnya tidak ada semacam payung hukum yang mendasari pembayaran itu. Kalau pun ada dibuat mundur. Itu dugaan sementara oleh penyidik," pungkasnya. (ite)

Halaman:

Editor: Yolister Karame (ukw: 17400)

Tags

Terkini

X