Jumat, 9 Juni 2023

Sempat Disetujui Jenderal Dudung, Acuan Peraturan Panglima TNI, Ajudan Tentara Hillary Lasut Kandas

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:09 WIB
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat bersama Panglima TNI Andika Perkasa. (Foto IG Hillary Lasut)
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat bersama Panglima TNI Andika Perkasa. (Foto IG Hillary Lasut)

MANADOPOST.ID - KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sempat menyetujui permintaan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut soal bantuan pengamanan pribadi dari TNI. Tapi ini akhir ceritanya. Namun permintaan Hillary Lasut itu dibatalkan setelah dirinya ditegur oleh Fraksi NasDem.   Hillary Lasut sebenarnya telah membatalkan permintaan pengawalan dari TNI meski sempat disetujui Jenderal Dudung.   “Apabila fraksi berpendapat tindakan saya tidak etis, tentunya saya akan taat dan mengakui tindakan saya sebagai suatu yang tidak etis,” kata Hillary dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram-nya, Kamis (2/12)   “Dan berkomitmen untuk menjauhi tindakan serupa karena selama ini saya selalu memastikan dulu perbuatan saya ada dasar hukumnya atau tidak, tapi tidak punya tolok ukur jelas soal mana yang etis dan mana yang tidak,” ujarnya lagi dalam unggahan Instagram tersebut.   Dia juga menjelaskan alasannya meminta pengamanan dari TNI dibandingkan polisi. Hillary mengatakan dirinya mendampingi masyarakat dalam beberapa kasus yang bersinggungan dengan Polri sehingga dirinya berupaya menghindari konflik kepentingan. “Saya pikir karena banyak kasus masyarakat Sulut yang saya kawal di kepolisian, saya merasa takutnya jangan sampai ada conflict of interest, yang nanti bisa membatasi saya mengurus kepentingan masyarakat saya, nanti kelihatannya tidak etis,” katanya.   Dia pun telah mengkaji bahwa penjagaan oleh TNI tidak melanggar aturan. Hillary lalu membandingkan dengan orang yang bukan pejabat tapi disebutnya mendapat pengawalan dari TNI.   “Banyak bapak-bapak berbadan besar yang kuat, sehat, dan capable secara fisik, bukan pejabat publik, dan bukan aset negara, dikawal dengan patwal dan angkatan bersenjata tapi tidak dipermasalahkan,” ujarnya.   Persetujuan Jenderal Dudung atas permintaan Hillary itu diketahui dari terbitnya Surat Telegram berklasifikasi biasa (bukan rahasia) yang ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus. Surat Telegram dimaksud bernomor ST/3274/2021, tertanggal 25 November 2021.   Fraksi NasDem, dalam hal ini Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, mengonfirmasi surat telegram tersebut. Surat itu ditandatangani Asper KSAD Mayjen Wawan, dan ditembuskan kepada KSAD, Wakil KSAD, Irjenad, Aspers Panglima TNI, Asintel KSAD. Dalam Surat Telegram itu disebutkan bahwa Hillary mengirimkan surat pada 3 November 2021 tentang permohonan penugasan anggota TNI menjadi ajudan pribadi.   Dalam surat telegram tersebut, tertulis Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan KSAD Nomor 35 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar untuk penyeleksian calon ajudan Hillary.   Surat itu juga menyebutkan permintaan pengiriman satu personel bintara untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi Hillary.   Selain itu, dalam surat bernomor ST/3274/2021 itu juga dipaparkan tujuh syarat calon ajudan pribadi Hillary. Salah satu syaratnya ialah berpangkat sertu dengan usia 24-27 tahun. (ral/int/pojoksatu)

Editor: Filip Kapantow (ukw: 2989)

Tags

Terkini

Rio Dondokambey Pamit dari KNPI

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:10 WIB
X