Rabu, 7 Juni 2023

Mengejutkan! Gaji PNS di Daerah Ini Seharga Mobil

- Minggu, 12 Desember 2021 | 13:34 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

MANADOPOST.ID-Penghasilan yang diraih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa setara harga mobil di kelas low cost green car (LCGC).   Besarnya pendapatan PNS DKI Jakarta terjadi karena tunjangan atau penghasilan tambahan yang bernilai tinggi.   Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Beleid itu menyebut, TPP diberikan kepada PNS setiap bulan sesuai beberapa kriteria.   "Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut yang dikutip dari cnbc Minggu (12/12/2021).   Berdasarkan Pergub 64/2020, TPP dengan nilai tertinggi di DKI Jakarta diberikan pada PNS pemegang kelas jabatan 17 atau Sekretaris Daerah. Nilai TPP untuk Sekda DKI Jakarta mencapai Rp127,71 juta per bulan.   TPP kedua tertinggi di lingkungan Pemprov DKI diberikan kepada PNS pada kelas jabatan 15a atau Asisten Sekda. Nilai TPP untuk kelas jabatan ini mencapai Rp63,9 juta.   PNS di DKI Jakarta minimal mendapat TPP sebesar Rp12,96 juta. Tambahan penghasilan ini berhak dimiliki jika PNS menduduki jabatan fungsional keterampilan pemula.   Dari sisi gaji pokok, PNS di seluruh Indonesia berhak atas jumlah yang sama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.   Berdasarkan PP 15/2019, disebutkan bahwa gaji pokok yang menjadi hak ASN diatur sesuai golongannya. ASN golongan terendah (Ia) dengan masa kerja golongan (MKG) di bawah setahun berhak mendapat gaji pokok Rp1,56 juta. Bagi ASN golongan tertinggi (IVe) dan MKG terlama berhak mendapat gaji pokok Rp5,9 juta.   Jika dihitung, maka pendapatan PNS DKI Jakarta setara dengan harga mobil ramah lingkungan atau LCGC, bahkan setelah kendaraan di kelas ini dikenai pajak karbon.   Semula, mobil LCGC terkena relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 0%. Akan tetapi, setelah adanya regulasi anyar mengenai pajak karbon, maka LCGC akan dibebani PPnBM 3% bila ketentuan relaksasi sudah berakhir pada Desember 2021.   Nilai pendapatan Sekda DKI Jakarta seperti disebutkan di atas setara dengan harga beberapa LCGC. Sebagai contoh, nilai pendapatan itu setara dengan harga mobil Daihatsu Ayla 1.0 D yaitu sekitar Rp100 jutaan. Gaji dan tambahan penghasilan tersebut juga hampir setara harga mobil New Calya 1.2 E STD M/T LUX yang kini menjadi Rp 141,47 juta.(cnbc)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Rio Dondokambey Pamit dari KNPI

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:10 WIB
X