MANADOPOST.ID-Nama Ali Kenter mendadak bikin heboh publik Sulut bahkan nasional. Dirinya menganiaya mantan Bupati Boltim Sehan Landjar. Lantas banyak pihak bertanya siapa Ali Kenter? Ali Kenter diketahui merupakan oknum mafia tambang yang selama tahun 2021 masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Ali Kenter yang memiliki pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Timur ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri sejak Februari lalu. Begini ceritanya: Waktu Februari, selama dua pekan di wilayah Sulut, Tim Tipiter Mabes Polri awalnya meringkus oknum GL alias Gusri di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu. Selanjutnya tim bergeser ke wilayah Kabupaten Boltim. Menyegel tambang milik Ali. Sayang saat penggerebekan, saat itu Ali tak berada di lokasi. Hanya tiga penambang yang diamankan petugas saat itu. Saat itu tambang milik Ali Kenter juga dipolice line Bareskrim Polri. Sejumlah alat pengolahan juga dipoliceline. Hasil pengolahan PETI Alken diduga mengalir ke sejumlah pejabat. Tak heran Mabes Polri sampai turun tangan mengejarnya. “Kasus (tambang ilegal di Bolmong dan Boltim, red) proses sidik (penyidikan). Gusri ditahan. Ali Kenter ditetapkan tersangka dan dalam pencarian (DPO),” kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Argo Yuwono, saat diwawancarai Manado Post Biro Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 yang lalu. Kini Ali Kenter sudah ditahan Polres Kotamobagu, akibat menganiaya eks Bupati Boltim Sehan Landjar. Penjelasan Kapolres Kotamobagu Terkait hal tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengkonfirmasi terkait dirinya berada di TKP saat mantan Bupati Boltim Sehan Landjar dianiaya mafia tambang AK alias Ali Kenter. Menurut Kapolres memang dirinya berada di rumah AK. Tetapi dia sempat keluar rumah AK memanggil anggota Polres yang berada di luar dan peganiayaan terjadi. “Kejadian itu memang terjadi dirumah AK. Akan tetapi saya tidak tahu. Saat itu saya keluar rumah untuk memanggil anggota. Jadi tidak ada kata pembiaran ketika kejadian itu berlangsung,” katanya kepada Manado Post, Kamis (30/12/2021). Dia juga mengaku kaget ketika berada di luar rumah untuk memanggil anggota. Terdengar ada teriakan dan didapati AK sudah melakukan tindak kekerasan kepada Sehan. “Jadi tidak ada kata pembiaran karena saya langsung yang bawa Pak Sehan ke rumah sakit. Paska insiden, jujur saya tidak tahu kalau permasalahan ini berujung pada tindak kekerasan,” kata Irham, eks Kapolres Boltim. Sementara itu, pengakuan Sehan Landjar awalnya dia memberitahukan kepada Kapolres Irham agar dirinya perlu pendampingan karena dalam proses pembicaraan dengan AK. Pembicaran tersebut berlangsung alot dan Sehan merasa terancam. Sehan mengatakan, upaya perlindungan kepada Kapolres Irham disampaikan melalui WhatsApp. Anehnya, keluhan itu sempat ditolak oleh mantan Kapolres Boltim tersebut dengan alasan merasa kurang sehat. Setelah menunggu selama 1 jam setengah, akhirnya Kapolres Irham menyambangi rumah AK. Namun kehadiran Kapolres Irham justru tidak dapat menghindari kejadian penganiayaan yang menyebabkan ujung hidung Sehan putus. “Percobaan penganiayaan dilakukan AK tiga kali dan itu dihadapan Kapolres Kotamobagu. Saya berfikir dengan hadirnya Kapolres tidak akan terjadi tindak kekerasan, namun justru tidak terelakan. Hidung saya putus dan tentu saya menyesalkan karena dihadapan saya justru Kapolres dibentak oleh AK,” tutur Sehan. Sehan mengatakan, letak keamanan dan kenyamanan setiap masyarakat dalam kondisi tersebut tidak lain adalah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian. Tetapi meskipun telah didampingi Kapolres, malah terkesan ada pembiaran karena sebelum kejadian terjadi ada salah satu anggota polres ingin mengamankan AK namun mendapat bentakan dari Kapolres Kotamobagu. “Jadi sebelum kejadian itu terjadi, ada salah satu anggota Polres yang mencoba mengamankan AK. Karena sudah dibentak Kapolres, maka anggota Polres itu pun diam dan AK pun menyerang saya dengan menggigit membabi buta,” kata Sehan. Sehan pun mengharapkan, atas kejadian penganiayaan itu supaya dapat ditindak secara tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan ini sangat fatal dan berujung pada unsur perencanaan sebab AK melakukan tidak pidana penganiayaan dihadapan Kapolres Kotamobagu. “Sejauh ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kotamobagu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama Kapolres sebagai saksi justru tidak dicantumkan. Dan tentunya kami tidak puas akan hasil BAP itu. Rencananya persoalan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Sehan. Sementara itu, peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351, pihak korban Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.(billy/can/gnr)