Kamis, 1 Juni 2023

Diperiksa Kejaksaan, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Ini Apresiasi Kejari, Ini Katanya

- Minggu, 9 Januari 2022 | 20:46 WIB
Nabsar Badoa
Nabsar Badoa

MANADOPOST.ID – Ketua Dewan Pengurus Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bitung Nabsar Badoa mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Hal tersebut menyusul pemanggilannya untuk dimintai keterangan, terkait peralatan bantuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI di Kantor Kejari Bitung, Jumat (7/1) pekan lalu. Pasalnya, dengan pemanggilan untuk memberikan keterangan/klarifikasi tersebut, menurut Nabsar, bisa memperjelas status dari alat mesin pembuat es balok dan mini cold storage yang diserahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bitung untuk ia kelola pada 2010 silam. Karena saat menerimanya, peralatan tersebut dalam keadaan rusak sehingga sekira 2012, pihaknya berencana untuk mengembalikannya ke Disperindag Bitung. "Saat itu saya berencana mengembalikan peralatan tersebut karena kondisinya belum diperbaiki. Masih dalam keadaan rusak. Untuk memperbaikinya butuh biaya lumayan besar. Saya kemudian menghubungi Kadisperindag saat itu, Ferry Bororing. Tetapi menurut beliau, peralatan tersebut tidak tercatat sebagai aset Disperindag Bitung," katanya, Minggu (9/1). Dikatakan Nabsar, awal mula sehingga ia menjadi pengelola alat tersebut atas permintaan Disperindag Bitung di 2010. Untuk melanjutkan pengelolaan yang sebelumnya ditangani oleh Christiano Kansil. "Saat itu peralatan tersebut tidak lagi difungsikan karena biaya produksi tidak sebanding dengan yang dihasilkan. Karena hanya mengandalkan genset dan di Kelurahan Batuputih belum memiliki listrik yang memadai untuk mengoperasikan peralatan tersebut," jelasnya. Proses perpindahan alat pada 2010, lanjut Nabsar, melalui prosedur resmi dilengkapi dengan berita acara penyerahan dari pihak pertama Christiano Kansil, kepada dirinya selaku pihak kedua. Saat itu juga disaksikan Kadisperindag Bitung Adry Mewengkang. "Dokumennya ada beserta bukti-bukti foto, ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua dan Kadisperindag saat itu. Dan dari proses untuk melanjutkan pengelolaan alat tersebut, tidak ada biaya yang saya berikan kepada Disperindag. Hanya ada untuk operasional pemindahan peralatan dari Batuputih ke Madidir. Itupun saya serahkan secara bertahap sesuai progres pengangkutan kepada Christiano Kansil," ulas Nabsar. Peralatan itupun tidak diangkut semua. Karena seperti cetakan es balok sudah dalam keadaan berkarat dan tidak lagi bisa digunakan. "Peralatan itu hingga kini tidak masuk dalam aset perusahaan saya, karena saya tahu menempatkannya termasuk memelihara alat milik negara. Itu pun nanti bisa difungsikan pada 2019 hingga kini. Dan kalau harus dikembalikan atau diserahkan ke pihak lainnya untuk mengelolanya atau dikembalikan kepada pemerintah, saya akan patuh pada aturan dan ketentuan berlaku," pungkasnya. Sementara itu, Adry Mewengkang saat dikonfirmasi menjelaskan, peralatan bantuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan 2005 tersebut diserahkan kepada Nabsar pada 2010. "Nabsar adalah pengusaha perikanan. Ia juga sarjana perikanan yang merintis usahanya dari nol. Sehingga saat bantuan tersebut tidak lagi berfungsi, saat itu Nabsar yang tepat untuk mengelolanya," kata Mewengkang. Lanjutnya, ia yang menghubungi Nabsar untuk mengelola peralatan itu karena monitoring dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan bantuan tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya di Batuputih. "Desakan dari pemerintah pusat untuk mencari pihak yang bisa melanjutkan karena sayang bantuan itu kemudian tidak digunakan. Nabsar yang melanjutkannya meskipun harus diperbaiki karena dalam keadaan rusak," tambahnya. Atas penunjukan tersebut, menurut Mewengkang, pihaknya tidak meminta atau Nabsar juga tidak menyerahkan uang sepeser pun kepadanya. "Saya siap memberikan keterangan jika dimintakan pihak Kejari. Dan saya akan menjelaskan sejelas-jelasnya soal bantuan tersebut sampai dikelola oleh Nabsar," pungkasnya seraya menjelaskan jika peralatan tersebut merupakan aset pemerintah pusat yaitu Departemen Perinsdustrian dan Perdagangan, sehingga tidak terdaftar sebagai aset Pemkot Bitung.(tr-01/can)

Editor: Chanly Mumu (UKW: 17401)

Tags

Terkini

X