MANADOPOST.ID – KSP Moeldoko ikut menanggapi pelaporan dua anak Jokowi ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Moeldoko mempertanyakan apakah anak pejabat tak boleh kaya?
Dilansir dari Pojoksatu.id, KSP Moeldoko ikut menanggapi langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi dan TPPU.
“Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?” kata Moeldoko di Kantor KSP Jakarta, Selasa (11/1).
KSP Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.
“Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negative,” katanya.
Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.
“Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah,” kata KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.
“Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik,” katanya.
“Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini,” kata dia lagi.
Berita sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar,” jelasnya.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.