Minggu, 4 Juni 2023

TERBONGKAR! Ini Alasan Brigjen Junior Tumilaar Jadi Tahanan Militer

- Rabu, 23 Februari 2022 | 12:12 WIB
Brigjen Junior Tumilaar kembali mencuri perhatian lantaran videonya mengamuk kepada PT Sentul City viral di media sosial.
Brigjen Junior Tumilaar kembali mencuri perhatian lantaran videonya mengamuk kepada PT Sentul City viral di media sosial.

MANADOPOST.ID - Brigjen Junior Tumilaar yang jadi tahanan militer menjadi perhatian publik. Karena sebelumnya Brigjen Tumilaar dikenal vokal dalam membelah rakyat kecil. Dilansir dari pojoksatu.id (jaringan manadopost.id), TNI AD memberikan penjelasan lengkap terkait ditahannya staf khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis Depok. Salah satunya dianggap tak menaati perintah dinas. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut Brigjen Junior Tumilaar ditahan di RTM Cimanggis. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bekerja di luar kewenangannya. “Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” tegas Jenderal Dudung Abdurrachman, Senin (21/2/2022). Jenderal Dudung menerangkan Brigjen Junior Tumilaar berstatus perwira tinggi khusus (Patisus) KSAD yang tak memiliki jabatan. Brigjen Tumilaar tak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya. Jenderal Dudung menyebut perbuatan Brigjen Junior Tumilaar sudah di luar kapasitas. Dia menegaskan kembali, Brigjen Tumilaar beraksi membela rakyat, padahal itu kewenangan Babinsa dan Kodim. “Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” tegas Jenderal Dudung, Selasa (22/2). Sementara itu, Danpuspom AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan penahanan Brigjen Junior Tumilaar karena menyalahgunakan wewenang. Brigjen Junior Tumilaar juga dianggap tidak menaati perintah dinas atau membangkang ke pimpinan. “Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Letjen Chandra kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (22/2). Kini berkas perkara dugaan pelanggaran Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Letjen Chandra menjelaskan awalnya Puspomad menahan Tumilaar sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. “Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” jelas Chandra. Letjen Chandra kemudian mengaku dokter dari Puspom AD telah memeriksa kondisi kesehatan Brigjen Tumilaar yang sakit asam lambung dan mengobatinya. “Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberi pengobatan,” katanya. Sementara Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (22/2) menjelaskan, penahanan dilakukan atas dasar hasil penyidikan soal dugaan Brigjen Junior Tumilaar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. TNI AD menjelaskan Brigjen Junior Tumilaar diduga melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Brigjen Junior Tumilaar disebut mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Sulut, serta Bojong Koneng, Jabar. Brigjen Tatang juga menjelaskan soal surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior Tumilaar kepada KSAD Jenderal Dudung. Brigjen Tatang mengatakan sakitnya seorang tahanan harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya diperiksa di pengadilan militer. (ral/int/pojoksatu)

Editor: Chanly Mumu (UKW: 17401)

Tags

Terkini

X