Rabu, 7 Juni 2023

Warga Sulit, Kumtua Senang-senang Korupsi Pakai Dandes di Minut Sulut, Pejabat Dikurung Satreskrim

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:11 WIB
Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi dalam konferensi pers, kemarin.
Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi dalam konferensi pers, kemarin.

MANADOPOST.ID-Dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) kembali dikuak aparat berwajib. Kali ini, uang rakyat ratusan juta yang dikelola Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, disidik Satreskrim Polres Minut. Mantan Pj Hukum Tua (Kumtua) Desa Paslaten Ferdy Giroth bahkan sudah ditahan penyidik. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi dalam konferensi pers. Firdaus menyebut tersangka ditahan untuk penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022. Kemudian, Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022. Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022. "Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp46.977.136," kata Iptu Ennas Firdaus. Lanjutnya, kejadian bermula pada Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten bernama Ferdy Philip Giroth. Kata dia, pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan di atas, tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Menurutnya, kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo. Selain itu, adanya penggelembungan harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan. Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten. “Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200," tukasnya. (jen)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Rio Dondokambey Pamit dari KNPI

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:10 WIB
X