Sabtu, 3 Juni 2023

Warga Sulut Diminta Setop Jualan Cabo, Tak Sesuai Prosedur, Akan Ditindak Bea Cukai

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:26 WIB
ILUSTRASI BAJU BEKAS (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
ILUSTRASI BAJU BEKAS (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

MANADOPOST.ID- Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Indonesia sedang gencar melakukan pemusnahan baju-baju bekas cakar bongkar (cabo) yang diimpor dari luar negeri. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Di Sulawesu Utara (Sulut) aturan yang sama pun diberlakukan. Pedagang Cabo yang melakukan impor dari luar secara inprosedural akan ditindak tegas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Erwin Situmorang melalui Kasie Bimbingan Kepatuhan & Humas Kanwil DJBC Yoko Nainggolan menjelaskan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Dia menjelaskan, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022, dimana pakaian bekas termasuk ke dalam Pos Tarif/HS no. 63.09 sebagai Barang Dilarang Impor. "Pemasukan pakaian bekas di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme impor barang pindahan (barang-barang personal effect) dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," jelasnya. Dia menegaskan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. "Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal," tegasnya. Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polair, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan yang lainnya. Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.(ayu)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

X