MANADOPOST.ID-Aksi debt collector ‘nakal’ masih marak terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Terbaru kejadian di Kota Manado. Mobil korban ditarik paksa, bahkan ponsel sopir diduga ikut dirampas pelaku.
Aksi-aksi mereka, seakan menipu kepolisian di wilayah hukum Polda Sulut. Saat kepolisian memberikan ultimatum, sejenak para debt collector akan menghentikan aksinya. Tapi itu tak bertahan lama. Komitmen finance untuk memakai jasa debt collector bersertifikat diduga hanya pembohongan, diduga karena biaya jasa debt collector bersertifikat mahal. Sehingga jasa debt collector nakal bergaya preman terus dipakai sejumlah finance.
Terbaru, oknum debt collector di Kota Manado, kedapatan merampas mobil milik warga. Kali ini saat mengambil kendaraan pemiliknya tidak ada, hanya sopir yang sedang memarkir. Parahnya ponsel beserta isi kendaraan ikut disita dan tidak dikembalikan.
Kejadian ini dilaporkan korban Alfrets Ferry Pangalila, warga jaga 1 Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara ke Polda Sulawesi Utara, dengan nomor LP: STTLP/B/137/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Alfrets menjelaskan saat itu sopirnya sedang berada di Simpang tiga Lampu merah, Rike Ranotana Weru. Tiba-tiba datang tiga orang menghampiri dan langsung mengelilingi.
"Mereka katakan kepada sopir saya, ayo Torang mau print kertas. Sopir saya waktu itu mau menghubungi saya, namun handphonenya sudah dirampas," ceritanya.
Ferry menerangkan saat itu, sopirnya langsung diarahakan ke salah satu finance di Sario, Kota Manado. Di sana, kunci mobilnya yang awalnya dipegang ikut dirampas.
"Mereka juga memaksa sopir saya untuk tanda tangan berkas, tapi dia tidak mau, akhirnya mereka mengeluarkan nada ancaman," jelasnya.
Padahal dengan tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, kepada Manado Post belum lama ini, menegaskan jika fungsi debt collector bukanlah sebegai eksekutor. “Debt collector bukan eksekutorial,” tegas putra Sulut ini.
Sehingga, Tamuntuan meminta agar finance tidak memakai jasa debt collector gaya preman
"Artinya pelaksana juga resmi yang dilaksanakan, dengan mengikuti aturan contoh identitas jelas, sertifikat fidusia, surat tugas dan harus dipahami betul dan mengerti cara di lapangan," jelasnya.
Tamuntuan pun menekankan agar pelaksana mengikuti aturan yang ada dan berjalan secara resmi. Dia meminta ketika terjadi sengketa harus menyelesaikan secara hukum.
"Hal tersebut untuk menghindari terjadinya cara yang mengakibatkan gaya premanisme," sorotnya.
Namun disatu sisi, dia berharap agar mematuhi hak dan kewajiban sebagai nasabah. “Jangan sampai, menunggak apalagi mengalihkan kendaraan karena itu sudah melanggar prosedur, karena itu ada konsekunsi hukumnya,” kunci Tamuntuan.(gnr)